Peran Mukmin Mulyadi di Balik Perkara 2.000 Butir Ekstasi Sampai DPO dan Ditahan Polda Sumut

Share this:
BMG
Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai resmi ditahan Polda Sumut, dalam perkara narkotika.

Eksekusi di TPA

Tak lama kemudian, Mukmin Mulyadi menghubunginya dan berkata barangnya sudah ada dan meminta Dhairobi alias Robi datang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sembari meminta membawakan uangnya.

Setelah bertelepon, Dhairobi alias Robi membawa serta dua polisi yang melakukan penyamaran ke lokasi yang disepakati.

Tiba di TPA, Dhairobi alias Robi bertemu Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang.

Lalu, Mukmin Mulyadi mengajak Dhairobi alias Robi ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon. Kemudian, menyerahkan bungkusan berisi ekstasi berwarna coklat berbentuk kepala moyet.

Setelah itu, Dhairobi alias Robi pergi menemui dua polisi tadi dalam mobil. Sedangkan, Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

Nah saat Dhairobi alias Robi masuk ke mobil ia langsung ditangkap. Melihat itu, Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang langsung melarikan diri.

Tapi, Gimin Simatupang berhasil diringkus. Sementara, Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri.

Dan sejak Oktober 2020, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi masuk dalam DPO.

Sekadar diketahui, Mukmin Mulyadi baru saja dilantik sebagai Anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu.

Mukmin Mulyadi menggantikan Naryadi, rekan separtainya di PKB dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

BacaTarmizi Libatkan 3 Istri, Anak dan Menantu Berbisnis Narkoba, Aset Rp6 M Disita

BacaKurir Buka Mulut, ‘Rumah Ekstasi’ di Tanjungbalai Digerebek

Penetapan Mukmin Mulyadi sendiri sempat menuai protes. Sekelompok masyarakat yang sempat melakukan unjuk rasa di Polda Sumut. Mereka menolak penetapan Mukmin Mulyadi sebagai PAW atas Naryadi, dengan alasan Mukmin Mulyadi terlibat kasus narkotika dan masuk dalam daftar pencarian orang di Polda Sumut.

Halaman Selanjutnya >>>

Respon Mukmin Mulyadi

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: