Peran Mukmin Mulyadi di Balik Perkara 2.000 Butir Ekstasi Sampai DPO dan Ditahan Polda Sumut
- BENTENGASAHAN.com - Kamis, 20 Apr 2023 - 05:45 WIB
- dibaca 391 kali
Sementara itu, Rony E Hutahaean, selaku kuasa hukum dari Mukmin Mulyadi, mengatakan, pihaknya keberatan atas keputusan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya. Menurut Rony, kliennya Mukmin Mulyadi masih belum tahu kalau dia masuk dalam daftar pencarian orang.
“Soal penahanan itu bahwa kami menyampaikan sekalipun berat dan menurut klien kami, sampai detik ini penahanan itu belum dapat diterima, karena status DPO yang diterima masih menjadi pertanyaan buat dia,” kata Rony dikutip dari Tribun.com.
Baca: Sosok Kombes Riko, Punya Harta Rp13 Miliar, Pernah Ditegur Kapolda Sumut
Baca: Viral Video Istri Pamer Uang, Kapolres Tebing Tinggi Dicopot
Namun demikian, Rony belum dapat memberikan tanggapan soal langkah apa selanjutnya. Sejauh ini, mereka hanya bisa memberi support atas penahanan terhadap kliennya.