Jual Obat Perusak Moral, Tak Tahunya yang Beli Polisi, Hotel Tresya Tanjungbalai pun Digeledah

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka pengedar narkoba inisial S alias U diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai. Dalam perkara itu, polisi mengamankan 72,5 butir pil ekstasi.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Seorang pemuda berinisial S alias U digelandang ke Mapolres Tanjungbalai. Pria 37 tahun itu diamankan atas perkara kepemilikan narkotika.

Seluruh barang bukti narkotika yang diamankan dari pria asal Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, itu tidak tanggung-tanggung. Sedikitnya, 72,5 butir pil ekstasi atau seberat 33,67 gram diamankan dan dijadikan barang bukti.

Keterangan diperoleh BENTENG ASAHAN, pengungkapan perkara peredaran narkotika ini dilakukan dengan strategi under cover buy (pembelian terselubung). Lewat penyamaran, polisi mendapat kesempatan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi dengan target.

Saat itu, polisi yang melakukan penyamaran memesan 50 butir pil ekstasi, dengan harga sebesar Rp200 ribu per butir, atau setara Rp10 juta.

Setelah bersepakat, target meminta transaksi dilakukan di sebuah kamar kos-kosan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis (27/4/2023), sekira pukul 11.30 WIB.

BacaKurir Buka Mulut, ‘Rumah Ekstasi’ di Tanjungbalai Digerebek

BacaPeran Mukmin Mulyadi di Balik Perkara 2.000 Butir Ekstasi Sampai DPO dan Ditahan Polda Sumut

Dalam pertemuan itu, si pengedar berinisial S alias U menyerahkan 1 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 50 butir pil ekstasi kepada petugas yang menyamar.

“Saat itu juga, petugas langsung meringkusnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi, kepada BENTENG ASAHAN, Kamis (4/5/2023).

Halaman Selanjutnya >>>

Ada Barang di Dompet Merah, Seorang Lagi Masuk DPO

Share this: