TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Seorang pemuda di Teluk Nibung berinisial AA alias Eben (23) yang baru saja keluar dari penjara LP Pulau Simardan, sekarang kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Residivis kasus pencurian ini diringkus polisi dan dijebloskan ke balik jeruji Polsek Teluk Nibung.
Informasi diperoleh penangkapan terhadap pemuda berinisial AA alias Eben dilakukan atas laporan pengaduan salahseorang warga Jalan Senangin, Lingkungan III, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dalam pengaduan itu, korban melaporkan telah terjadi pencurian di kediamannya, Jalan Senangin, pada Minggu 07 Mei 2023, siang sekira pukul 14.00 WIB. Dalam perkara itu, korban mengaku telah kehilangan uang tunai sebesar Rp2,5 juta dari dalam kotak penyimpanan yang disimpan di dalam kamar.
Baca: Pencurian Emas dan Uang di Kelurahan Sirantau, Siapa Sangka Pelakunya Ibu Rumah Tangga
Baca: Bikin Malu! Warga Kelurahan Perjuangan Tanjungbalai Ini Diringkus, Kasus Curi Ayam
Atas laporan pengaduan itu, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jose B Manik SPsI MSi bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan diketahui jika AA alias Eben lah yang diduga kuat melakukan pencurian tersebut.
Pelaku AA alias Eben pun diringkus dari salah satu rumah, di Jalan Senangin, Lingkungan III, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, pada Senin (8/5/2023), dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Baca: Dikira Sudah Aman Setelah Enam Bulan Berlalu, DPO Kasus Pencurian Dicokok di Kampung Halaman
Baca: Penjara Tidak Membuatnya Jera, Residivis Kasus Pencurian Ini Kembali Bikin Ulah
Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto, Selasa (9/5/2023), membenarkan penangkapan terhadap AA alias Eben atas tuduhan melakukan pencurian. Untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut, AA alias Eben dijebloskan ke penjara.