Oh.. Ternyata Ada Judi Togel di Tanjungbalai, Tapi Kok Hanya Keroco, Bandar Mana?

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka judi togel inisial BHM alias Bonar diringkus Polres Tanjungbalai dari kawasan Jalan WR Supratman, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Praktik perjudian togel nyaris tidak pernah muncul ke permukaan dari wilayah hukum Polres Tanjungbalai, selama ini. Tapi ternyata, jenis judi tebak angka itu ada di Tanjungbalai.

Hal itu terbukti dengan adanya penangkapan yang dilakukan personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin oleh Kanit Idik 1 Ipda DJH Manullang, pada Senin (29/05/2023), malam lalu, sekira pukul 21.00 WIB.

Pelakunya seorang laki-laki berinisial BHM alias Bonar. Pria 70 tahun itu diringkus dari kawasan Jalan WR Supratman, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Namun tidak sangka kalau pria yang akrab disapa Bonar tersebut ternyata hanya seorang juru tulis alias jurtul. Hanya seorang keroco. Seseorang yang bekerja di balik kendali orang lain.

BacaDiringkus dari Warung Kopi, Ngaku Baru 10 Hari Jadi Jurtul Togel

BacaJurtul Togel yang Biasa Mangkal di Rusunawa Tanjungbalai Diringkus

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengamankan kertas bertuliskan nomor angka dan uang hasil pembelian nomor sebesar Rp20 ribu yang kemudian oleh pihak kepolisian dijadikan barang bukti.

Sekarang, lelaki yang belakangan diketahui berasal dari Bosar Toruan, Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, itu harus mendekam di balik jeruji Polres Tanjungbalai. Sementara, sang bandar judi belum diketahui di mana rimbanya.

BacaSat Reskrim Polres Tanjungbalai Ungkap Judi Togel, yang Ditangkap Jurtul

BacaUngkap Kasus Judi Togel, Dua Orang Tersangka Diamankan Polres Tanjungbalai

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo, membenarkan penangkapan jurtul judi togel tersebut. Pengungkapan perjudian togel itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Atas perbuatannya, BHM alias Bonar telah ditetapkan tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 dari KUHP,” kata Eri Prasetiyo, pada Selasa (30/5/2023).

Share this: