Polres Tanjungbalai Ringkus Empat Tersangka Kasus Perdagangan Orang
- BENTENGASAHAN.com - Senin, 19 Jun 2023 - 08:22 WIB
- dibaca 401 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan empat orang tersangka.
Keempat orang tersangka adalah: Nurkamalia Dalimunthe alias Amel (33), warga Dusun XIII, Desa Lubuk Palas, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Agustina Sri Wahyuningsih Saragih alias Yuni (35), warga Dusun V, Gang Nangka, Desa Pekan Bandar Khalipah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kemudian, Yuningsih alias Ningsih (44), warga Dusun 18 Kloni 3, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dan Masbulan alias Rika (39), warga Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Menurut informasi diterima BENTENG ASAHAN, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan ada dugaan perdagangan orang di dalam salah satu rumah kontrakan yang terletak di Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Informasi itu diterima pada Selasa 6 Juni 2023, malam sekira pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya, Tim Satgas TPPO Polres Tanjungbalai menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan pemantauan di sekitar ruas Jalan Tomat tersebut.
Baca: Bertambah Jadi Empat, Tersangka Kasus Penjualan Bayi di Medan
Baca: DPO Perkara Perdagangan Orang Diamankan Petugas Imigrasi Tanjungbalai-Asahan
Lalu, pada Rabu 07 Juni 2023, sekira pukul 07.00 WIB, Tim Satgas TPPO dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo selaku Kasatgas Lidik Sidik berhasil mengamankan para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berikut tiga orang terlapor atau tersangka masing-masing Nurkamalia Dalimunthe alias Amel, Agustina Sri Wahyuningsih Saragih alias Yuni, dan Yuningsih alias Ningsih.