DPO Perkara Perdagangan Orang Diamankan Petugas Imigrasi Tanjungbalai-Asahan

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Diana Aman, gembong pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) saat diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai-Asahan, Kamis (30/8/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai-Asahan berhasil mengamankan seorang wanita terpidana Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Diana Aman alias Diana Chia alias Mam Diana. Terpidana TPPO ini diamankan sesaat setelah kapal fery Ocean Star 2 yang ditumpanginya dari Malaysia tiba di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Kamis (30/8/2018) pukul 17.30 WIB.

Muhammad Azis, Humas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai-Asahan menuturkan, keberadaan pelaku trafficking (perdagangan orang) itu terdeteksi oleh petugas Imigrasi saat melihat di paspor masuknya tertera tanda merah yakni daftar cegah keluar negeri yang berakhir pada tahun 2017.

“Curiga terhadap identitasnya, Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Teluk Nibung langsung melakukan koordinasi dengan kantor pusat dan terungkap bahwa pemilik paspor atas nama Diana Aman tersebut merupakan DPO dari kejaksaan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selanjutnya melakukan penahanan dan kemudian menyerahkan wanita tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai,” ujar Azis.

(Baca: Tahun Ini, Calhaj Bisa Cetak Visa Sendiri)

(Baca: Kapal Pesiar SuperStar Libra Bersandar di Kuala Tanjung)

Untuk diketahui, Diana Aman merupakan gembong pelaku TPPO di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan divonis pidana penjara selama 9 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kupang, pada Selasa, 30 Mei 2017.

Vonis terhadap Diana Aman tersebut berkaitan dengan kasus kematian Yufrinda Selan, tenaga kerja wanita yang dikirim Diana Aman ke Maaysia secara ilegal.

Namun, sidang terhadap Diana Aman tersebut adalah in absenstia karena Diana Aman tidak hadir.

Share this: