Benteng Asahan

Polres Tanjungbalai Ringkus Empat Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Empat orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang masing-masing bernama Nurkamalia Dalimunthe alias Amel, Agustina Sri Wahyuningsih Saragih alias Yuni, Yuningsih alias Ningsih, dan Masbulan alias Rika diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan empat orang tersangka.

Keempat orang tersangka adalah: Nurkamalia Dalimunthe alias Amel (33), warga Dusun XIII, Desa Lubuk Palas, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Agustina Sri Wahyuningsih Saragih alias Yuni (35), warga Dusun V, Gang Nangka, Desa Pekan Bandar Khalipah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kemudian, Yuningsih alias Ningsih (44), warga Dusun 18 Kloni 3, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dan Masbulan alias Rika (39), warga Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Menurut informasi diterima BENTENG ASAHAN, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan ada dugaan perdagangan orang di dalam salah satu rumah kontrakan yang terletak di Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Informasi itu diterima pada Selasa 6 Juni 2023, malam sekira pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya, Tim Satgas TPPO Polres Tanjungbalai menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan pemantauan di sekitar ruas Jalan Tomat tersebut.

BacaBertambah Jadi Empat, Tersangka Kasus Penjualan Bayi di Medan

BacaDPO Perkara Perdagangan Orang Diamankan Petugas Imigrasi Tanjungbalai-Asahan

Lalu, pada Rabu 07 Juni 2023, sekira pukul 07.00 WIB, Tim Satgas TPPO dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo selaku Kasatgas Lidik Sidik berhasil mengamankan para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berikut tiga orang terlapor atau tersangka masing-masing Nurkamalia Dalimunthe alias Amel, Agustina Sri Wahyuningsih Saragih alias Yuni, dan Yuningsih alias Ningsih.

Halaman Selanjutnya >>>

Dalam perkara ini, tersangka Nurkamalia Dalimunthe alias Amel menerima uang tunai sebesar Rp20.400.000. Uang itu diperoleh dari dua orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp6 juta.

Kemudian sebesar Rp6,4 juta dari dua orang CPMI asal Tebing Tinggi, Rp2,6 juta dari satu orang CPMI asal Bandar Khalifah, Rp5,4 juta dari satu orang CPMI asal Dolok Masihol, sehingga total Rp 20.400.000.

Sedang tersangka Agustina Sri Wahyuningsih Saragih alias Yuni diketahui menerima uang tunai sebesar Rp5,6 juta dari dua orang CPMI asal Tebing Tinggi. Dan, Yuningsih alias Ningsih menerima uang tunai sebesar Rp700 ribu dari satu orang CPMI asal Dolok Masihol.

Selanjutnya pada Selasa 13 Juni 2023, malam sekira pukul 23.00 WIB, Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan orang.

Tim Satgas TPPO yang dipimpin Kasat Intelkam yang juga Kasatgas Deteksi Dini, AKP Sutardjo BI Manullang mengamankan 1 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berikut satu orang terlapor atau tersangka atas nama Masbulan alias Rika (39) dari rumahnya di Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

BacaSindikat Pemalsu Prakerja di Medan Miliki 19 Ribu NIK Orang Lain, Raup Rp75 Juta

BacaAgar Masyarakat Terlindungi dari Obat dan Makanan Berisiko Terhadap Kesehatan

Masbulan alias Rika diketahui menerima uang sebesar Rp300 ribu untuk memberikan tempat tinggal terhadap 6  CPMI tersebut. Namun uang tersebut sudah habis dipakai tersangka untuk keperluan sehari-hari.

Halaman Selanjutnya >>>

Halaman Sebelumnya <<<

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, atas perbuatan itu, keempat orang tersangka pelaku TPPO dipersangkakan melanggar Pasal 81 subs Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) dan Pasal 56 ke (1) KUHPidana.

Bersama keempat tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti. Dari tiga tersangka terdahulu berupa 1 (satu) unit HP Redmi type V20 warna grey berikut sim card Telkomsel nomor: 0813 7881 9495, 1 unit handphone merk Vivo type 1812 warna hitam berikut sim card Telkomsel nomor: 0821 8145 3407, 1 unit handphone merk Vivo Y66 warna pink berikut sim card Telkomsel nomor: 0823 1608 3552, dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

Kemudian dari satu orang tersangka terakhir berupa 1 lembar tiket pesawat boarding pass atas nama M Asiah keberangkatan Lombok tujuan Jakarta pada tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 11.40 WITA, kode penerbangan QG 0641 dan kode informasi pernerbangan YHS2UQ.

BacaOh.. Ternyata Ada Judi Togel di Tanjungbalai, Tapi Kok Hanya Keroco, Bandar Mana?

BacaPenyamaran Polisi Tanjungbalai Berhasil, Dua Bandit Narkoba Teluk Nibung Diringkus

Selanjutnya, 1 lembar tiket pesawat boarding pass atas nama M Asiah keberangkatan Jakarta tujuan Kuala Namu tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 15.05 WIB kode penerbangan QG 0978, dan kode informasi pernerbangan YHS2UQ, serta uang tunai 520 RM.

Halaman Sebelumnya <<<