Benteng Asahan

Lagi! Penyamaran Polisi Berbuah Manis di Tanjungbalai, Pengedar Sabu Diringkus

Nazaruddin alias Azan, tersangka narkoba diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Penyamaran polisi di Kota Tanjungbalai kembali berbuah manis. Lewat teknik undercover buy seorang pengedar sabu berhasil diamankan.

Tersangkanya Nazaruddin alias Azan. Pria 47 tahun itu diringkus dari kediamannya, di Jalan Aman, Gang Rotan, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, pada Selasa (20/06/2023), lalu, dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,37 gram.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi , melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi, pada Kamis (22/6/2023), mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy.

Dalam penyamaran itu, petugas memesan sebanyak 3 paket sabu-sabu seharga Rp100 ribu kepada tersangka Nazaruddin alias Azan. Setelah bertemu, Nazaruddin menyerahkan 3 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Saat serah terima berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Nazaruddin.

BacaJaringan Malaysia – Indonesia, Tanjungbalai – Pekanbaru, Tiga Kasus Lima Tersangka

BacaPenyamaran Polisi Tidak Sia-sia, Pengedar Narkoba Sei Merbau Tertangkap

Selanjutnya, personel Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan rumah Nazaruddin, dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat. Dari penggeledahan itu ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi 19 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di lantai kamar, 1 buah dompet kecil warna pink yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Lalu, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet runcing di jendela kamarnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Setelah itu, petugas juga melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Nazaruddin dan didapat uang tunai senilai Rp3.129.000 dari saku celana. Kepada petugas, Nazaruddin mengakui jika uang itu sebagai hasil penjualan sabu-sabu.

Saat dilakukan interogasi, tersangka Nazaruddin mangaku bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang berinisial Ke (belum tertangkap). Selanjutnya, tersangka Nazaruddin digelandang ke kantor Polres Tanjungbalai, guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi menyebutkan, adapun barang bukti diamankan dari tersangka Nazaruddin berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi 19 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,27 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,67 gram.

Lalu, 3 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,43 gram, 1 buah pipet runcing, 1 buah dompet kecil warna pink, 1 bal plastik klip transparan kosong.

BacaNgaku Buruh Nelayan, Warga Datuk Bandar Ini Miliki 25 Butir Pil Ekstasi

BacaPenyamaran Polisi Tanjungbalai Berhasil, Dua Bandit Narkoba Teluk Nibung Diringkus

Selain itu, turut diamankan 1 buah handphone merek Honor warna hitam serta uang tunai senilai Rp3.129.000. Total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan adalah lebih kurang seberat 7,37 gram.

Halaman Sebelumnya <<<