Jaringan Malaysia – Indonesia, Tanjungbalai – Pekanbaru, Tiga Kasus Lima Tersangka

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Rabu (30/11/2022). Selama bulan November 2022, Polres Tanjungbalai mengungkap tiga kasus narkotika dengan lima orang tersangka.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– November 2022, Polres Tanjungbalai mengungkap tiga kasus narkotika dengan lima orang tersangka. Kelima tersangka, masing-masing berinisial HYP alias HEN, KD alias Tina, AEP alias Alwi, IME alias Nanda, dan AS alias Agung.

Pengungkapan dilakukan berbeda-beda.

Tersangka IME alias Nanda dan AS alias Agung, keduanya laki-laki, diringkus dari Jalan Singosari, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandara, Kota Tanjungbalai, pada Kamis 24 November 2022, malam sekira pukul 22.30 WIB.

IME alias Nanda dan AS alias Agung terjaring lewat teknik undercover buy. Petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai yang berpura pura sebagai pembeli (pembelian terselubung), berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 35 butir pil ekstasi.

Sebanyak 25 butir pil merah muda berat 9,09 gram dan 10 butir pil biru, dengan berat bersih 3,77 gram. Total barang bukti sebanyak 35 butir pil ekstasi dengan berat bersih 12,86 gram.

BacaIbu dan Anak di Tanjungbalai Ditangkap, Kasus Narkotika, 127 Gram Sabu Disita

BacaSuami Istri di Tanjungbalai Ditangkap, Kasus Narkotika

Kemudian, HYP alias HEN dan KD alias Tina diamankan dari salahsatu hotel, di Jalan Jenderal Sudirman KM 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Jumat 25 November 2022, subuh sekitar pukul 04.20 WIB.

Barang bukti diamankan sabu 542,93 gram.

Halaman Selanjutnya  >>>

Upah Rp2,5 Juta – 6 Juta, Sanksi Hukum Pidana Mati

Share this: