Cewek di Bawah Umur Dibawa Ngamar, Ayah si Gadis Lapor Polisi, Makin Runyam!

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
KAN alias A diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, atas tuduhan melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. 

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Seorang pemuda berinisial KAN alias A harus menahankan dinginnya udara malam di balik jeruji Polres Tanjungbalai. Pemuda berusia 19 tahun itu diringkus polisi atas tuduhan melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan di bawah umur.

Keterangan diperoleh BENTENG ASAHAN, penangkapan KAN alias A dilakukan atas laporan pengaduan ZS (orangtua korban).

Dalam laporan pengaduan ke polisi, ZS menceritakan, kejadian bermula ketika anak gadisnya sebut saja Bunga (16 tahun) tidak pulang ke rumah hingga larut malam pada Kamis (29/6/2023). Lalu, ZS berinisiatif mencari ke rumah-rumah teman anaknya.

Dari keterangan teman-teman anaknya, dia mendapat petunjuk kalau anaknya Bunga berada di rumah KAN alias A seputaran Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Pencarian pun berhasil. ZS mendapati anaknya sedang berada di rumah KAN alias A pada Jumat 30 Juni 2023, dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Tapi yang membuat hati ZS terpukul saat mendapati anak gadisnya berada di dalam kamar bersama KAN alias A, pria yang bukan muhrim. Tidak terima, ZS pun membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai.

BacaOknum Guru PNS di Tanjungbalai Tega Cabuli Murid Sendiri, Modus Perbaikan Nilai

BacaCinta Kebablasan pada Cewek di Bawah Umur di Tanjungbalai, Doi Masuk Bui

Atas laporan pengaduan orangtua korban, personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan KAN alias A, pada Kamis 13 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Pemuda itu ditangkap saat hendak melegalisir KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jalan MT Haryono, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo mengatakan, atas kasus tersebut KAN alias A  telah ditetapkan tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus itu, Eri Prasetiyo mengungkapkan, selain menahan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 set pakaian dan 1 unit handphone merk Oppo A5S.

BacaPulang Jajan si Anak Ngeluh Kemaluan Terasa Sakit, Ibu Lapor Polisi, Pemilik Warung Diringkus

BacaAib Keluarga Terbongkar Setelah Sang Putri Melahirkan, Ternyata..

Atas perbuatannya, tersangka KAN alias A akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Share this: