TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Penyaraman personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap pelaku narkoba. Tersangka berinisial HM alias H. Selama ini, pria 44 tahun itu melancarkan bisnis gelap narkotika di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Keterangan diperoleh Benteng Asahan, HM alias H diringkus pada Senin (13/11/2023), malam sekira pukul 21.45 WIB lalu, dari Jalan S Parman Gang Aster, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Selama ini, HM alias H dikenal sangat licin. Ia juga dikenal sebagai sosok yang sangat licik, sehingga gerak-geriknya sering luput dari pemantauan petugas.
Namun, petugas tidak kehabisan akal. Personel Sat Resnarkoba kemudian menyusun strategi. Lewat teknik undercover buy, petugas yang melakukan penyamaran memesan sebanyak 5 gram sabu kepada HM alias H.
Setelah sepakat harga Rp2.250.000, petugas yang melakukan penyamaran kemudian menyepakati melakukan pertemuan di Jalan S Parman, Gang Aster, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, pada Senin (13/11/2023).
Dalam pertemuan itu, HM alias H langsung menyerahkan sebungkus potongan plastik asoy warna hitam berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu. Tapi, belum lagi menerima uang, HM alias H langsung diamankan petugas yang melakukan penyamaran tersebut.
Lalu, petugas menginterogasi HM alias H mengenai barang bukti lain miliknya.
Baca: Keresahan Warga Jalan DTM Abdullah Terjawab, Pengedar Narkoba Tertangkap
Baca: Bikin Resah Warga, Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Tetangga
Setelah mendengar pengakuan pelaku, petugas bergerak ke kediaman HM alias H di kawasan Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan VI, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Tiba di lokasi itu, petugas dengan didampingi kepala lingkungan setempat melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,22 gram dan ganja kering sebanyak 0,59 gram.
“Turut diamankan satu buah timbangan elektrik warna silver dan tiga buah pipet yang diruncingkan dari lantai atas rumah,” beber Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi, Kamis (16/11/2023).
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone android merk vivo warna biru, satu unit handphone merk nokia warna biru dan uang tunai sebesar Rp714.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Guna proses hukum lebih lanjut, HM alias H berikut seluruh barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.
Dalam pemeriksaan, HM alias H mengaku bahwa sabu dan ganja itu didapatnya dari seorang laki-laki berinisial S (lidik).
Baca: Pengedar Narkoba Pulau Simardan Diringkus dari dekat Rumah
Baca: Penyamaran Polisi Tidak Sia-sia, Pengedar Narkoba Sei Merbau Tertangkap
Atas perbuatannya, HM alias H telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.