Penyaraman Polisi di Tanjung Balai Berhasil, Pengedar Sabu Kawasan Jalan Yos Sudarso Tertangkap

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka pengedar narkoba inisial HM alias H diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone android merk vivo warna biru, satu unit handphone merk nokia warna biru dan uang tunai sebesar Rp714.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Guna proses hukum lebih lanjut, HM alias H berikut seluruh barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.

Dalam pemeriksaan, HM alias H mengaku bahwa sabu dan ganja itu didapatnya dari seorang laki-laki berinisial S (lidik).

BacaPengedar Narkoba Pulau Simardan Diringkus dari dekat Rumah

BacaPenyamaran Polisi Tidak Sia-sia, Pengedar Narkoba Sei Merbau Tertangkap

Atas perbuatannya, HM alias H telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: