Dikenal Licin, Setahun Lebih Berbisnis Narkoba di Pantai Olang Tanjungbalai

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka pengedar sabu inisial ANS alias R diringkus dari Pantai Olang Kota Tanjungbalai, Rabu (10/01/2024), sore.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sepak terjang ANS alias R selama kurang lebih setahun dalam dunia hitam narkotika akhirnya kandas di tangan polisi. Pria 32 tahun itu dipaksa tunduk ketika personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai menemukan sejumlah barang bukti narkotika daripadanya.

Menurut informasi diperoleh Benteng Asahan, ANS alias R diringkus petugas langsung dari kediamannya di Jalan Pepaya, Lingkungan III (Pantai Olang), Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (10/01/24), sore sekitar pukul 16.20 WIB.

Dari penangkapan ANS alias R, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 4,64 gram, 1 buah pipet runcing (sekop), dan 1 bal plastik klip transparan kosong.

Kemudian, 1 buah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp3,9 juta.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi, Kamis (11/1/2024), mengatakan, penangkapan terhadap ANS alias R bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) pada 9 Januari 2024. Dalam dumas itu, masyarakat menyebut marak peredaran narkotika di dekat masjid daerah Pantai Olang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

BacaSuami Istri Pengedar Narkotika Diamankan Polres Tanjungbalai

BacaTiga Pengedar Sabu Teluk Nibung Diringkus, Sehari Melayani 30 Sampai 40 Orang, Pembeli Rerata Nelayan

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui ada seorang laki-laki memiliki dan menjual narkotika di sekitar lokasi dimaksud. Lalu, petugas atur strategi.

Dengan teknik undercover buy (petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli), S alias R, yang selama ini dikenal licin akhirnya berhasil diringkus.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: