Edar Sabu, Polres Tanjungbalai Amankan Warga Sijawi-jawi

Share this:
IGNATIUS SIAGAN-BMG
Warga Dusun I, Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, inisial KDS alias D diringkus Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, Sabtu (16/3/24) dini hari.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Setelah menerima laporan dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang laki laki warga Dusun I, Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Laki-laki berinisial KDS alias D (19) itu ditangkap langsung dari rumahnya di Dusun I, Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, pada Sabtu (16/3/24), dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, yang dihubungi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Reynold Silalahi membenarkan penangkapan tersebut. Laki-laki tersebut berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Dusun I, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Dijelaskan, setelah adanya laporan dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penindakan di bawah pimpinan Kanit II bersama dengan personel Sat Resnarkoba. Kemudian dengan menggunakan teknik undercover buy, personel yang menyamar memesan narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp100.000 kepada KDS alias D (19).

BacaGurita Peredaran Narkoba di Tanjungbalai, Seorang IRT Ikut Menikmati

BacaPenyamaran Polisi di Tanjungbalai Berhasil, Kurir Ekstasi Buka Mulut, Dua Rekannya ‘Diangkut’

Ketika KDS alias D hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, personel yang menyamar itu serta dibantu dengan personel lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap KDS alias D yang juga disaksikan oleh kepala dusun setempat.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.13 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,11 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan kosong, 3 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.46 gram. Kemudian, 1 batang pipet plastik runcing sebagai skop, 1 buah kotak rokok merek Sampoerna Mild di bawah bangku, dan uang tunai sejumlah Rp 80 ribu berada di genggaman tangan sebelah kanan dari tersangka.

BacaGeger Penggerebekan Narkoba di Sei Merbau, Pemilik Rumah dan Dua Orang Tamu Diringkus

BacaGolkar Klaim Unggul Sementara Pemilu 2024 di Tanjungbalai, Raih 8 Kursi DPRD

Masih menurut Reynold, kepada petugas, KDS alias D (19) mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang didapat dari seorang laki laki berinisial MM (lidik).

Selanjutnya, tersangka KDS alias D (19) beserta barang buktinya langsung dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Share this: