Penyamaran Polisi di Tanjungbalai Berhasil, Kurir Ekstasi Buka Mulut, Dua Rekannya ‘Diangkut’

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Tiga tersangka penyalahguna narkoba masing-masing berinisial DAP alias D (18), F (38), dan KH alias K (48) diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Foto diabadikan Rabu (13/3/2024).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Teknik undercover buy terbukti masih ampuh mengungkap peredaran narkotika. Dengan melakukan penyamaran, polisi di Tanjungbalai berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika, dari mulai kurir hingga pengedar.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial DAP alias D (18), warga Dusun I, Gang Rejo, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, F (38), warga SMAN 3, Lingkungan 7, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dan KH alias K (48), warga Jalan Prof M Yamin, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Pengungkapan perkara narkotika itu dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi, pada Rabu (13/3/2024), pagi. Reynold menuturkan, ketiga pelaku diringkus dari lokasi berbeda-beda dalam hitungan jam.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada indikasi peredaran narkotika di kawasan Jalan Pahlawan, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu diketahui ada seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi.

Atas informasi itu, Sat Resnarkoba pun melakukan teknik undercover buy. Lalu, salahseorang petugas melakukan penyamaran, berpura-pura memesan 7 butir pil ektasi merk Ferari kepada seorang laki-laki yang diketahui berinisial DAP alias D, dengan harga Rp 1.650.000.

BacaGurita Peredaran Narkoba di Tanjungbalai, Seorang IRT Ikut Menikmati

BacaDikenal Licin, Setahun Lebih Berbisnis Narkoba di Pantai Olang Tanjungbalai

Nah, ketika akan menyerahkan pil ektasi tersebut kepada petugas yang menyamar, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit II langsung bergerak meringkus pelaku DAP alias D di Jalan Pahlawan, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, pada Rabu (6/3/2024), malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari pelaku DAP alias D, petugas mengamankan 2 bungkus plastik transparan berukuran kecil, berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6 butir. Berat bersih 2,28 gram.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: