Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kawasan Jalan Pancing Teluk Nibung, Pelaku Ternyata Warga Sebelah..
- BENTENGASAHAN.com - Selasa, 26 Mar 2024 - 20:15 WIB
- dibaca 455 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus pelaku peredaran sabu dari kawasan Jalan Pancing, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Senin (25/3/2024), malam. Pelaku ternyata inisial DS alias D (38), tinggal di kampung sebelah, tepatnya di Jalan Arwana, Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
Informasi diperoleh Benteng Asahan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga ke Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Reynold Silalahi, lewat WhatsApp (WA). Warga dalam pesan WA-nya mengungkapkan kalau ada seorang laki-laki menjual sabu di kawasan Jalan Pancing, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Reynold pun menindaklanjuti informasi itu dan menugaskan Kanit 1 dan Kanit 2 Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Atas arahan Reynold, personel Sat Resnarkoba pun merancang penangkapan dengan teknik undercover buy.
Lewat penyamaran itu, polisi pun menghubungi pelaku dan berpura-pura memesan dua paket sabu dengan harga Rp100 ribu per paket.
Lalu pada Senin malam sekitar pukul 21.15 WIB, petugas yang melakukan penyamaran bergerak menemui pelaku. Nah, ketika pelaku berinisial DS alias D itu hendak menyerahkan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar, petugas lain langsung melakukan penangkapan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dengan didampingi kepala lingkungan setempat. Dari penggeledahan itu ditemukan uang tunai sebesar Rp150 ribu dari kantong sebelah kanan DS alias D.
Tak sampai di situ, petugas juga menggeledah basecamp yang ditempati pelaku. Di hadapan kepala lingkungan setempat, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya, antara lain; ditemukan 2 bungkus plastik kecil klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu di atas lantai dalam kamar, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok merek Club X yang di dalamnya berisi 1 buah bungkusan plastik klip transparan kosong.
Kemudian, 1 unit handphone merek Samsung warna putih berada di atas tempat tidur di dalam kamar dan 1 unit handphone merek Vivo warna biru di atas lantai yang berada di ruang tamu.
Baca: Penyaraman Polisi di Tanjung Balai Berhasil, Pengedar Sabu Kawasan Jalan Yos Sudarso Tertangkap
Baca: Edar Sabu, Polres Tanjungbalai Amankan Warga Sijawi-jawi
Kepada petugas, pelaku berinisial DS alias D mengaku jika barang haram itu dia peroleh dari seorang perempuan inisial W. Pengakuan pelaku DS alias D itu pun langsung ditindak lanjuti dengan melakukan pengejaran ke kediaman perempuan inisial W tersebut. Namun, perempuan inisial W sudah tidak berada di tempat.
Sementara, pelaku DS alias D berikut dengan seluruh barang bukti diduga narkotika jenis sabu digelandang ke Mapolres Tanjungbalai.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku inisial DS alias D join dengan perempuan inisial W, dengan harga Rp400 ribu per gram. Tapi, sistem mereka laku bayar.
“Jadi, join pelaku itu seorang perempuan dengan sistem laku bayar,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi, Selasa (26/03/2024).
Baca: Lagi! Penyamaran Polisi Berbuah Manis di Tanjungbalai, Pengedar Sabu Diringkus
Baca: Bandar Narkoba Teluk Nibung Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Ganja
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi membenarkan penangkapan pelaku peredaran narkoba inisial DS alias D tersebut. Guna proses hukum selanjutnya, pelaku DS alias D telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji penjara Polres Tanjungbalai.