Bandar Narkoba Teluk Nibung Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Ganja

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Pelaku berinisial RZ alias B berikut dengan barang bukti diduga narkotika jenis ganja diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sepak terjang seorang bandar narkoba Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, berinisial RZ alias B akhirnya kandas juga. Pria 31 tahun itu diringkus petugas yang melakukan penyamaran dari Jalan Siporipori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Senin (4/12/2023), sore sekira pukul 15.40 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi, Rabu (6/12/2023), menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi terkait keberadaan seorang laki-laki yang melakukan aktivitas ilegal terkait narkoba. Atas informasi itu, dilakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan akhirnya diketahui inisial dan basis peredaran narkoba yang dikendalikan oleh pelaku.

Lalu, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura ingin melakukan pembelian ganja. Singkat cerita, petugas berkomunikasi dengan pelaku RZ alias B untuk melakukan transaksi jual beli ganja.

Selanjutnya disepakati pertemuan di kawasan Jalan Lingkar Utara, Teluk Nibung.

Pelaku RZ alias B kemudian membawa konsumennya ke rumahnya di Jalan Siporipori, Lingkungan IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

BacaDilantik Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi Ternyata Buronan Kasus Narkoba

BacaKalau Ingin ‘Buah’, Transfer Dulu Rp80 Juta!!! Nggak Tahunya yang Pesan Polisi Nyamar, Tiga Bandit Narkoba Ini Keciduk

Sesampainya di rumah, pelaku RZ alias B mengambil sebuah tas merek Paloalto berwarna coklat dari dalam kamar. Kemudian, dia mengeluarkan sebuah plastik asoy berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik hitam dibalut lakban warna kuning.

Yakin kalau dua bungkus plastik hitam dibalut lakban itu berisi ganja, petugas yang melakukan penyamaran langsung bertindak meringkus pelaku RZ alias B.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: