Meresahkan! Dua Orang Pelaku Narkoba ‘Digulung’ dari Pantai Burung Tanjungbalai
- BENTENGASAHAN.com - Kamis, 6 Feb 2025 - 20:17 WIB
- dibaca 362 kali
![](https://asahan.bentengtimes.com/wp-content/uploads/2025/02/06-Resahkan-Warga-Dua-Orang-Pelaku-Narkoba-Digulung-dari-Pantai-Burung-Tanjungbalai.jpg)
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Perbuatannya yang sering melakukan jual beli narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Pattimura Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, telah menyebabkan keresahan, warga setempat pun lapor ke Polres Tanjungbalai. Setelah menerima laporan yang dilakukan lewat WhatsApp itu, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba AKP Supriyadi mengungkapkan kepada media bahwa pangungkapan kasus narkotika di Pantai Burung tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas). Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (04/02/2025), sore sekira pukul 15.40 WIB, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit II beserta tim operasional langsung melakukan penindakan.
Sebelumnya, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap pergerakan dari seorang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial M (32), warga Jalan Pattimura Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, saat sedang menjual narkotika jenis sabu-sabu dan langsung melakukan penangkapan. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka M ini terlihat membuang 2 bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga narkotika jenis sabu namun terlihat oleh petugas.
Baca: Penggerebekan di Pantai Burung Tanjungbalai, Bandit Narkoba Diringkus
Baca: Penyamaran Polisi di Tanjungbalai Berhasil, Kurir Ekstasi Buka Mulut, Dua Rekannya ‘Diangkut’
Setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka M, ditemukan 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram, 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 gram, 1 buah dompet berwarna cokelat, 1 buah dompet kecil berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp95 ribu, diduga hasil penjualan dari narkotika jenis sabu-sabu.
Masih AKP Supriyadi, dari hasil interogasi, tersangka M mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari tersangka lain bernama A (lidik). Namun, saat personel bergerak menuju rumah A, tersangka A tidak ditemukan berada dirumahnya (lidik), akan tetapi ada seorang laki-laki bernama E yang ditemukan di dalam rumah tersebut sedang tertidur dan turut juga diamankan ke Polres Tanjungbalai.
Baca: Gerebek Narkoba di Belakang Pajak Suprapto Tanjungbalai, Bandar Sabu dan Dua Anak Buah Diringkus
Baca: Baru Bebas, Bikin Ulah Lagi, Burung Murai Batu Milik Pakde Dicuri
Selanjutnya, terhadap tersangka M dan E bersama barang buktinya langsung diamankan ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan. Terhadap tersangka M, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, terhadap laki-laki yang berinisial E tersebut masih status sebagai saksi.