Kapolres: Narkoba Beredar di Lingkungan Tempat Tinggal? Jangan Ragu, Laporkan!

Share this:
BMG
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu memimpin pemusnahan narkotika di lapangan Mapolres Asahan, Rabu (30/1/2019).

KISARAN, BENTENGASAHAN.com– Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK meminta kerja sama semua pihak untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Mantan Kasubdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut ini juga meminta dukungan masyarakat agar sama-sama memberantas narkotika dimulai dari lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Apabila ada mengetahui peredaran narkotika, jangan ragu memberitahukan ke pihak kepolisian. Saya jamin, identitas pelapor akan dirahasiakan,” ucap Faisal, di sela-sela melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu dan daun ganja di lapangan Polres Asahan, Rabu (30/1/2019).

BacaDari Malaysia Berlayar ke Berombang, di Ajamu Didor, 11 Kg Sabu Disita

Faisal juga menegaskan akan menindak tegas anggota yang memakai narkotika, apalagi berperan sebagai pengedar ataupun bandar. Personel Polres Asahan harus bersih dari narkotika apabila ingin memberantas narkoba di Kabupaten Asahan.

“Kalau melawan saat akan ditangkap, tembak di depan masyarakat,” tegas Faisal.

Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Sri Marantika Beruh (3 kiri) ikut serta bersama Uspida lainnya dalam acara pemusnahan narkotika yang digelar di lapangan Mapolres Asahan, Rabu (30/1/2019).

Siang itu, Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu memimpin pemusnahan narkotika. Adapun sabu yang dimusnahkan seberat 16.949,86 gram dan daun ganja sebanyak 25 batang dengan berat 20.793,65 gram.

“Narkotika jenis sabu dan daun ganja tersebut merupakan tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan sepanjang tahun 2018, dengan jumlah tersangka sebanyak 498 orang,” beber Faisal.

BacaDiamankan Saat Menimbang Sabu di Rumah Kost, Tiga Plastik Berisi Narkoba Disita

Sementara bulan Januari 2019, lanjut Faisal, Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan sudah menangkap 23 tersangka dengan barang bukti sabu-sabu 149,35 gram,daun ganja seberat 0,38 gram dan pil ekstasi seberat 0,27 gram. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus di air, sementara daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.

Pemusnahan narkotika ini dihadiri Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Sri Marantika Beruh, pihak Pemerintah Kabupaten Asahan, petugas Labfor Cabang Medan, perwakilan Pengadilan Negeri (PN)Asahan, perwakilan Kajari Asahan, perwakilan Ketua DPRD Asahan serta sejumlah tokoh agama dan tokoh pemuda Kabupaten Asahan.

Share this: