Dua Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Diringkus, Terakhir Kali Beraksi di Air Joman
- BENTENGASAHAN.com - Selasa, 5 Mar 2019 - 23:34 WIB
- dibaca 340 kali
KISARAN, BENTENGASAHAN.com– Petugas Satuan Reskrim Polres Asahan meringkus 2 orang tersangka pelaku spesialis bongkar rumah. Keduanya Awalludin alias Udin (34) dan Hendri Putra alias Andi (29), dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan Selasa (5/3/2019) menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan pelaku spesialis bongkar rumah yang kerap beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Asahan. Tersangka pertama bernama Awalludin alias Udin merupakan warga Desa Pematang Sei Baru, Dusun X, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Tersangka diringkus di Kota Tanjungbalai pada 27 Februari 2019 lalu bersama barang bukti 4 unit handphone. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak ditangkap.
Tersangka kedua bernama Hendri Putra alias Andi adalah warga Kelurahan Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Hendri diketahui membongkar rumah milik korban bernama Hendri Syahputra, warga Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, pada 7 Februari 2019 lalu.
Baca: 3 Perampok Modus Lempar Pasir Diringkus, Terakhir Beraksi di Jalan Pondok Bungur
Terhadap tersangka ditangkap di Kota Tanjungbalai tanggal 26 Februari 2019 lalu bersama barang bukti satu unit handphone merek Samsung. Tersangka juga dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak diamankan.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, lanjut Faisal, mereka sudah beraksi di delapan lokasi berbeda. Dalam melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengintai rumah-rumah yang tidak di kunci pintu ataupun jendelanya, kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban,” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK, Kabag Ops Polres Asahan Kompol Marludin, Kasubbag Humas Polres Asahan Iptu Sahat Siahaan dan Kanit Pidum Ipda Khomaini.
Baca: Jejak Ali, Residivis Curanmor Tanjungbalai, 6 Kali Keluar Masuk Bui Tak Jera-jera
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang lain dan menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian ini”, pungkas Faisal.