Terlibat Pungli, Dua ASN di Pemkab Asahan Terjaring OTT

Share this:
BMG
Ilustrasi oknum ASN terjaring OTT.

MF dan LS kemudian dibawa ke Mapolres asahan untuk dimintai keterangan. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. LS dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Polres Asahan juga melakukan OTT di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Jalan Sudirman No 5 Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat. Di sana, personel Polres Asahan menyita barang bukti uang sebesar Rp800 ribu dari tangan perempuan berinisial LIN (52), selaku Kasi Pemanfaatan Data Disdukcapil Asahan.

(Baca: OTT Saber Pungli, Bendahara Dinkes Labusel Lompat Lewat Jendela)

(Baca: Kades Aras Terjaring OTT, Polisi Sita SKT Tertanda Tangan Camat Air Putih)

Uang itu diduga dari hasil pungli pengurusan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Saat ini, LIN tengah diperiksa di Mapolres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Share this: