Penyesalan Dua Aktivis Asahan Kena OTT: Maaf, Jangan Ditiru!

Share this:
BMG
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu saat pemaparan kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan dua aktivis MUD (21) alias Umam dan EH (42) alias Kepay terhadap pegawai Kemenag Asahan, Kamis (17/1/2019).

KISARAN, BENTENGASAHAN.com– Penyesalan memang selalu datang terlambat. Dua aktivis yang selama ini getol menggelar aksi unjuk rasa terjerat kasus pidana pemerasan. Keduanya MUD (21) alias Umam dan EH (42) alias Kepay, akhirnya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf di hadapan sejumlah rekan jurnalis.

“Kepada teman-teman agar tidak melakukan perbuatan seperti saya. Sampaikan lah aspirasi dengan baik dan benar,” ujar tersangka MUD, di hadapan puluhan awak media, saat Kapolres Asahan menggelar pemaparan kasus, Kamis (17/1/2019).

Pada kesempatan itu, MUD menyampaikan permohonan maafnya atas perbuatan yang dia lakukan.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, tersangka MUD (21) alias Umam dan EH (42) alias Kepay, dua-duanya aktivis warga Kisaran terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) polisi ketika mencoba melakukan pemerasan terhadap pegawai Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan.

BacaTerlibat Pungli, Dua ASN di Pemkab Asahan Terjaring OTT

Kedua pelaku tersebut mengancam petugas Kemenag akan melakukan aksi demo apabila tidak diberikan sejumlah uang. Mereka awalnya meminta uang sebesar Rp15 juta dan akhirnya disepakati Rp8 juta.

“Saat dilakukan kesepakatan, tim kita menangkap keduanya dengan barang bukti uang tunai Rp8 juta,” beber Faisal.

BacaOTT Puskesmas Semula Jadi, Bendahara JKN/BPJS Ditetapkan Tersangka

Terhadap kedua tersangka, Faisal menerangkan, akan dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dan atau menyuruh, turut serta melakukan kejahatan atau mengancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 Jo pasal 55 atau pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana penjara 1 tahun.

Share this: