Benteng Asahan

Suami Istri Asal Tanjungbalai Disomasi Terkait Jual Beli Lahan, Pembeli Merasa Tertipu

Saat Wahab menandatangani tanda terima surat somasi dari Amrizal, selaku tim kuasa hukum dari So Huan.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Adalah Wahab Ardianto dan Linda Law. Pasangan suami istri yang bermukim di Kota Tanjungbalai, ini menerima surat somasi dari So Huan. Somasi itu terkait jual beli lahan antara pasutri Wahab Ardianto dan Linda Law dengan So Huan, atas dua bidang tanah di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.

“Saya telah dibohongi Wahab dan istrinya. Pasutri ini ingkar janji. Saya sangat kecewa dan akan melaporkan pasutri ini ke ranah hukum,” kata So Huan, didampingi kuasa hukumnya Johansen Simanihuruk SH MH, kepada awak media, Rabu (30/6/2021) lalu.

Johansen Simanihuruk, kuasa hukum So Huan, mengungkapkan, perkara itu berawal ketika kliennya melakukan jual beli atas dua bidang lahan kosong senilai Rp1,25 miliar di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan. Namun, dalam perjalanannya, Wahab dan istrinya ingkar janji.

Sebab luas lahan yang dijual tidak sesuai dengan luas lahan yang semula ditawarkan. Padahal, panjar atau uang muka atas pembelian lahan sudah diserahkan kepada Wahab dan istrinya.

Dijelaskan, jual beli atas dua bidang lahan itu tertuang dalam ikatan perjanjian penyerahan jual beli dua bidang tanah seluas 39.999 m2, berlokasi di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.

BacaDendam Sengketa Lahan, Wartawan dan Mantan Caleg NasDem Dibunuh

BacaBikin Ulah Lagi, Residivis Jambret Ini Diringkus Polisi

Kedua bidang tanah itu terdiri dari satu bidang tanah seluas 17.187 m2 dengan sertifikat hak milik Nomor 74 dan seluas 22.812 m2 sertifikat Nomor 75 atas nama Wahab Ardianto.

“Berdasarkan kesepakatan bersama dari klien kami, So Huan dengan Wahab dan Linda Law di rumah pasutri ini di Kota Medan pada Juni 2019, disepakati harga dua bidang tanah tersebut senilai total Rp1,25 miliar. Satu lahan harganya Rp530 juta dan yang satunya Rp720 juta,” kata Johansen.

Bersambung ke halaman 2..

Lalu pada 1 Juli 2019, So Huan menyerahkan uang panjar pembelian atas dua bidang tanah tersebut sebesar Rp50 juta yang dibuktikan dengan selembar kwitansi tertandatangan Wahab Ardianto. Bahkan, Kepala Desa Asahan Mati turut menandatangani.

“Sesuai kesepakatan bersama antara klien kami dan Wahab Ardianto, setelah uang panjar tersebut diterima, maka pasutri ini mengizinkan kliennya itu untuk menggarap kedua lahan tersebut,” ujar Johansen.

Selanjutnya, So Huan juga telah bersedia membersihkan kedua bidang lahan itu dengan mengeluarkan biaya sekitar Rp428 juta lebih.

“Saat ini, di atas lahan dengan Sertifikat Nomor 74 itu, sudah berdiri bangunan usaha milik So Huan dengan luas tanah 17.187 m2 dan sertifikatnya telah dibalik namakan dari Wahab ke So Huan, karena sudah dilunasi senilai Rp530 juta. Akan tetapi, satu bidang tanah lagi dengan sertifikat nomor 75 tak diberikan Wahab kepada So Huan, padahal lahan tersebut termasuk dalam perjanjian semula,” kata Johansen lagi.

BacaPeras Pemilik Rumah Kontrakan, Pria Ini Diringkus Polisi

BacaWarga Unjuk Rasa di Kantor BPN, Tuntut Ukur Ulang Keberadaan Lahan PT IKSS

Menurut Johansen, karena sudah sekitar dua tahun ditunggu tak juga ada niat dari Wahab untuk menyerahkan sertifikat lahan Nomor 75 itu kepada So Huan, akhirnya So Huan melakukan somasi dan selanjutnya akan menempuh penyelesaiannya lewat jalur hukum.

Bersambung ke halaman 3..

Keseriusan So Huan dibuktikan dengan melakukan tindakan somasi terhadap Wahab Ardianto dan Linda Law (Pasutri) melalui kuasa hukumnya. Hal itu dibuktikan terbitnya kuasa Nomor: 25/JS/VI/21, tertanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Johansen Simanihuruk, bersama Anggotanya yakni Amrizal SH, Jekson Hutasoit SH, dan Maya Sartika SH.

“Surat somasi itu, sudah diserahkan Amrizal kepada Wahab Ardianto, pada hari Selasa (29/6/2021), di rumah Wahab yang ada di Kota Tanjungbalai,” imbuh Johansen.

BacaDiberi Nama Kapal Angkatan Laut Pandang, 100 Persen Buatan Indonesia, Ini Speknya

BacaMediasi Pemkab Labusel Tak Jelas, Ratusan Petani Duduki Areal Kebun PT Sipef

Ditegaskan, jika dalam waktu tujuh hari sejak somasi diterima, belum ada niat baik Wahab, maka dengan terpaksa So  Huan yang bermukim di Jalan Kail Nomor 88, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, itu akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

“Hal itu sesuai dengan amanah dari Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana,” pungkas Johansen, seraya menambahkan jika surat somasi juga telah ditembuskan ke Kapolda Sumut, Kajati Sumut, Kapolres Asahan, Kajari Kisaran, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran dan Kepala Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.