Selama di Siantar, Anak Mantan Bupati Batubara Itu Bisa Dua Kali Sehari Nyabu
- BENTENGASAHAN.com - Selasa, 30 Okt 2018 - 21:45 WIB
- dibaca 1.413 kali
SIANTAR, BENTENGASAHAN.com– Selama berada di Kota Pematangsiantar, anak mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen bernama OK Kurnia Aryetta alias Rico itu punya kebiasaan buruk. Dalam sehari, oknum PNS Pemkab Batubara ini bisa dua kali sehari mengonsumsi sabu.
Sebagaimana penuturan GS, gadis yang mengaku sebagai pacar OK Kurnia. Gadis berparas cantik ini membeberkan, jika dirinya sering melihat OK Kurnia, mengonsumsi sabu di kamar kos mereka di kawasan Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat.
“Kalau aku nggak make (sabu). Dia (OK Kurnia), bisa 2 kali satu hari,” beber GS, saat hendak menjenguk OK Kurnia di Mapolres Siantar, Selasa (30/10/2018) siang.
Namun, gadis berusia 22 tahun itu tidak mengetahui lokasi persis dimana OK Kurnia ditangkap. Namun, lanjut GS, OK Kurnia diringkus saat sedang mengendarai sepedamotor Satria Ninja usai membeli sabu.
“Habis belanja (sabu) dia ditangkap. Tapi nggak tau aku ditangkap dimana. Katanya, dia belanja dari si Rizal. Nggak kenal juga aku siapa si Rizal ini,” ujar GS.
GS mengaku, dirinya sudah menjalin asmara dengan OK Kurnia sejak beberapa bulan belakangan.
“Kami baru jadian, tapi sudah lama dekat,” katanya.
Masih kata GS, OK Kurnia sudah berada di Siantar sejak seminggu belakangan.
“Dia itu PNS di Batubara. Baru seminggunya di sini. Biasanya dia di Medan dan di Lima Puluh,” jelasnya.
(Baca: Adik Walikota Siantar Divonis 1 Tahun Bui Dalam Kasus Narkoba, Jaksa Banding)
(Baca: Nyabu, Adik Walikota Siantar Ditangkap, PNS dan Kontraktor Terlibat)
Sebelumnya, OK Kurnia Aryetta alias Rico, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar.
Pria berusia 31 tahun itu ditangkap dari Jalan MH Sitorus, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (26/10/2018) sekira pukul 20.30 WIB.
(Baca: OK Kurnia Aryetta Terjerat Kasus Narkoba, Ngakunya PNS di Pemkab Batubara )
(Baca: Sehari-hari di Jalan Permai, Pasar 8, Nelayan Ini Ternyata Edar Sabu)
Warga Perkebunan Tanah Hitam Ulu, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.