Cegah Macet, Ini Konsep Arus Lalu Lintas di Aek Nabara

Share this:
BMG
Kadishub Labuhanbatu Tuahta R Saragih menyapa warga di Aek Nabara, dalam rangka sosialisasi arus lalu lintas.

LABUHANBATU,BENTENGASAHAN.com– Dinas Perhubungan dibawah kepemimpinan Tuahta R Saragih terus berupaya melakukan pembenahan-pembenahan dalam rangka meningkatkan keselamatan dan mencegah kemacetan arus lalu lintas di jalan raya.

Salah satu upaya yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu yaitu dengan melakukan sosialisasi rekayasa lalu lintas dan pemasangan rambu memutar serta larangan masuk di Simpang Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Senin (9/7).

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Labuhanbatu Tuahta R Saragih, bahwa pemasangan rambu memutar di Simpang Tiga Aek Nabara tersebut adalah sebagai upaya kita menyosialisasikan kepada para pengguna jalan dan masyarakat yang berjualan di lokasi tersebut.

“Pemasangan rambu larangan masuk dengan jam yang ditentukan, dipasang di pintu masuk Pasar Aek Nabara, masing-masing dari arah Kota Aek Nabara dan dari arah Pangkatan,” terang Tuahta.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kepala Dinas maupun personel dari Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu langsung bertemu dan menyapa para pedagang yang berjualan di seputaran simpang tiga Aek Nabara.

“Ini merupakan langkah awal yang kita lakukan kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk menghindari gesekan dengan masyarakat bila pada saatnya nanti dilakukan tindakan atau eksekusi di lapangan, karena eksekusi kegiatan ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Makanya, sekarang kita lakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat,” pungkas Tuahta.

(Baca: Ini Harapan Pemilik Boat Labuhanbatu Untuk Keselamatan Penumpang..)

Dalam sosialisasi langsung itu, Dinas Pehubungan telah menerima masukan dan pengakuan dari beberapa masyarakat dan pedagang, di antaranya Ambarita, Sitanggang dan Saragih Siadari serta beberapa masyarakat lainnya yang pada prinsipnya setuju untuk pelaksanaan rekayasa lalu lintas dan bersedia mengurangi sebahagian bangunan non permanen sebagai tempat parkir, karena tempat parkir selama ini berada di bahu jalan.

Share this: