Tangan Kanan Bupati Nonaktif Labuhanbatu Ditahan KPK

Share this:
BMG
Thamrin Ritonga setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam di KPK statusnya langsung dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan, Selasa (9/10/2018).

Tidak hanya itu, Thamrin juga diduga telah mengkoordinir pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal.

Atas perbuatannya, Thamrin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Febri melanjutkan, Thamrin merupakan tersangka keempat dalam kasus yang diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. ‎

Sebelumnya, KPK lebih dahulu menetapkan Pangonal, Effendy, dan Umar Ritonga sebagai tersangka suap proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Pangonal dan Umar diduga sebagai penerima, sementara Effendy sebagai pemberi suap.

Dari OTT, KPK mengamankan bukti transaksi uang sebesar Rp576 juta, yang diduga merupakan bagian dari pemenuhan atas permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar. Uang itu bersumber dari proyek RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

(Baca: Melawan dan Hendak Menabrak Satgas, Orang Dekat Bupati Labuhanbatu Itu Diburu KPK)

(Baca: OTT Bupati Labuhanbatu, KPK Amankan Bukti Transfer Ratusan Juta)

Sementara Umar Ritonga, hingga kini masih buron. KPK meminta Umar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum yang telah menjeratnya sebagai tersangka. Bupati Pangonal bahkan meminta Umar Ritonga segera menyerahkan diri. Menurut Pangonal, KPK bukanlah lembaga yang harus ditakuti.

 

Share this: