Tangan Kanan Bupati Nonaktif Labuhanbatu Ditahan KPK

Share this:
BMG
Thamrin Ritonga setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam di KPK statusnya langsung dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan, Selasa (9/10/2018).

JAKARTA, BENTENGASAHAN.com– Thamrin Ritonga, semula statusnya sebagai saksi kasus suap proyek di Labuhanbatu, langsung naik menjadi tersangka dan ditahan di Rutan cabang KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (‎9/10/2018) malam pukul 20.52 WIB. Sebelum ditetapkan tersangka, orang kepercayaan Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap itu sempat menjalani pemeriksaan berjam-jam di KPK.

 

Keluar dari lobi KPK, Thamrin Ritonga sudah mengenakan rompi oranye KPK. Ia tampak pasrah ditahan dan digiring ke mobil tahanan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan terhadap Thamrin Ritonga dilakukan demi kepentingan penyidikan.

“Terhadap TR (Thamrin Ritonga) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di belakang gedung KPK,” ucap Febri.

Oleh penyidik KPK, Thamrin Ritonga diduga bersama-sama dengan Pangonal menerima uang terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Penetapan tersangka pada Thamrin berdasarkan pada surat perintah penyidikan tertanggal 8 Oktober 2018. Thamrin diduga menerima uang dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra, yang juga tersangka dalam kasus ini.

(Baca: KPK Dalami Aliran Uang Rp46 Miliar ke Pangonal Harahap)

(Baca: Modus Titipkan Uang dan Kode Proyek Ala Bupati Labuhanbatu, Sempat Bikin KPK Kewalahan)

Thamrin yang merupakan tangan kanan Pangonal, berperan menjadi penghubung terhadap Effendy terkait permintaan dan penerimaan uang sejumlah Rp500 juta pada 17 Juli 2018.‎

Share this: