Urugan Tanah Tanpa Tahu Pemilik IUP, Pengusaha Galian C Dilapor ke Polisi

Share this:
BMG
Aktivitas urugan tanah diduga melakukan tindak pidana pertambangan di Desa S6, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Foto ini diambil belum lama ini.

RANTAUPRAPAT, BENTENGASAHAN.com– Sunyoto (39), warga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, mengungkapkan adanya tindak pidana pertambangan berupa urugan tanah di Desa S6, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Ia sebut tindak pidana pertambangan karena aktivitas galian C tersebut sama sekali tanpa seizin dan sepengetahuannya selaku pemilik izin tambang.

“Saya sudah buat laporan ke Kapolres Labuhanbatu cq Kasat Reskrim. Kita minta aparat penegak hukum segera menindak para pelaku tindak pidana pertambangan tersebut,” ujar Sunyoto, selaku pemilik izin tambang, kepada BENTENG ASAHAN, Minggu (21/10/2018) di Rantauprapat.

Sunyoto menyebutkan, dalam laporannya ke penegak hukum, ia melaporkan Suparno selaku pemilik lahan, Cahyo dan Tri Suko, masing-masing pelaksana kegiatan tambang galian C. Ia menduga ketiganya Suparno selaku pemilik lahan, Cahyo dan Tri Suko sebagai pelaksana dalam melakukan aktivitas tambang galian C menggunakan izin tambang atas nama dirinya, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Nomor: 540/DIS PMPTSP/5/XI.1.b/V/2018.

Sementara, ketiga pengusaha tambang tersebut dalam melaksanakan aktivitas tambang sama sekali tanpa seizin dan sepengetahuannya. Sehingga kegiatan tersebut patut diduga telah melakukan tindakan pidana pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Nomor 4 Tahun 2009.

“Selain itu, para pengusaha selama melakukan kegiatan tersebut tidak memenuhi pertanggungjawabannya dalam pembayaran pajak pertambangan, sehingga dapat merugikan nama saya sebagai pemilik izin,” ujarnya.

Laporan pengaduan Sunyoto ke Kapolres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana pertambangan di Desa S6, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Atas dasar itu, Sunyoto mengatakan, telah menyampaikan surat permohonan pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Nomor : 540/DIS PMPTSP/5/XI.1.b/V/2018 atas nama dirinya per tanggal 5 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara.

“Hal ini saya lakukan demi mengantisipasi adanya pemanfaatan izin milik saya tanpa seizin dan sepengetahuannya saya,” pungkasnya.

(Baca: Antara Balai Di Ujung Tanjung Atau Bisnis Tambang Pasir Yang Menggiurkan)

(Baca: Kontroversi Penampilan Waria dan Permintaan Maaf Plt Bupati Labuhanbatu)

Saat ditanya wartawan, apakah sebelumnya telah memiliki kesepakatan terlebih dahulu dengan tiga orang pengusaha galian C tersebut, Sunyoto menjawab benar.

“Iya. Namun, setelah izin keluar atas nama saya, mereka melakukan kegiatan usaha tersebut tanpa sepengetahuannya saya,” tandas Sunyoto.

(Baca: Tangan Kanan Bupati Nonaktif Labuhanbatu Ditahan KPK)

(Baca: Plt Bupati Labuhanbatu Ingin Rencana Pembangunan Bandara Dilanjutkan)

Sementara itu, pihak pengusaha Galian C; Suparno, Cahyo, dan Tri Suko hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Share this: