Benteng Asahan

Penyaluran CSR Wilmar Grup Harus Libatkan Pemkab, Bukan Oknum Kontraktor

Wilmar Grup saat melakukan kegiatan program pelayanan kesehatan kepada masyarakat, beberapa waktu lalu. 

LABUHANBATU, BENTENGASAHAN.com– Kebijakan PT Daya Labuhan Indah (DLI) Kebun Wonosari, Negeri Lama, dalam hal penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) lewat oknum kontraktor kepada masyarakat sekitar dinilai melanggar ketentuan. Seharusnya, Wilmar Grup tersebut melibatkan Pemkab Labuhan Batu dalam hal merealisasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.’

Sebagaimana informasi dihimpun, penyaluran program CSR tersebut dilakukan dengan pemberian kuasa hak pengelolaan lahan kebun sawit seluas 13 hektare (ha) milik perusahaan, kepala oknum kontraktor bernama Sunaryo. Kemudian, hasil dari kebun itu selanjutnya dibagikan kepada masyarakat yang berdomisili di sekitar kebun, yaitu Dusun Wonosari dan Sidorejo, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Negeri Lama, Kabupaten Labuhan Batu.

Sementara informasi lain menyebutkan bahwa sebelumnya perusahaan tersebut mempunyai lahan di luar HGU seluas 13 ha yang lebih dikenal dengan Blok 13 yang berada di Dusun Wonosari, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah hilir. Pada Juni 2018, salahseorang warga yang bernama Sunaryo mengaku diberi kuasa oleh perusahaan untuk mengkelola lahan tersebut, padahal menurut masyarakat perusahaan menyerahkan kepada masyarakat.

Permasalahan ini pun sempat diadukan ke DPRD Kabupaten Labuhanbatu, namun belum ada solusinya.

“Sudah diundang DPRD pihak perusahaan tersebut, namun tidak ada perwakilannya yang datang saat itu,” kata warga setempat, Katimin, kepada BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), Minggu (11/11/2018).

(Baca: Bah! PPTK di Dinkes Labuhanbatu Dijabat Seorang Staf Non Eselon)

(Baca: Protes Dugaan Penyalahgunaan Anggaran JKN di Dinkes Labuhanbatu)

Dijelaskan Katimin, pada 25 Juni 2018, ada kesepakatan perusahaan tersebut dengan salahseorang warga yang diunjuk mengusahai lahan kebun sawit seluas 13 ha. Kemudian, kata Katimin, hasilnya nanti akan dibagikan sebesar Rp100 per kg ke warga Dusun Wonosari dan Dusun Sidorejo, yang berada di Lingkungan PT tersebut. Pembagian dilakukan pada Tahun 2019.

Namun, warga meragukan keaslian surat kesepakatan yang ditandatangani pihak perusahaan dan sejumlah kepala dusun setempat tersebut.

“Surat kesepakatan itu, kami lihat seperti direkayasa oleh Sunaryo. Di sini, kami menduga pihak perusahaan membohongi masyarakat atas hal ini. Kami juga patut menduga bahwa ini suatu bentuk pengalihan aset untuk menghindari PBB kepada pemkab setempat,” ujar Katimin.

Sementara, Humas PT DLI bermarga Saragih, saat dikonfirmasi mengakui jika lahan seluas 13 ha milik perusahaan Wilmar Group itu diberikan pengelolaannya kepada warga setempat bernama Sunaryo.

“Ia benar pak lahan itu diberikan hanya hak pengelolaan kepada Sunaryo, warga sekitar sini, sesuai perjanjian yang melibatkan kadus-kadus di sekitar perusahaan. Nanti, hasilnya bisa disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk program CRS, tapi tahun 2019,” terang Saragih, melalui seluler, Sabtu (10/11/2018).

Ia mengatakan, lahan itu masih dalam kondisi perlu perawatan, sehingga masih membutuhkan dana. Itu sebabnya diserahkan sama Sunaryo pengelolaannya karena dia punya dana.

“Kalau ke desa dari mana nanti dananya,” ujar Saragih.

Disinggung tentang tudingan adanya pilih kasih hak pengelolaan lahan itu, karena Sunaryo adalah seorang kontraktor di perkebunan itu, Saragih hanya mengatakan boleh-boleh saja. Menurutnya, sejak awal pemberian kuasa pengelolaan lahan itu tidak ada persoalan.

“Gak apa-apanya itu, dari dulu pun begitunya. Kalau pajak tetap kita yang bayar karena itu masih punya perusahaan hanya pengelolaan aja. Itupun suatu waktu bisa berubah,” pungkas Saragih.

(Baca: Tiga Pekan, 65 Bandit Jalanan di Labuhanbatu Ditangkap)

(Baca: Konversi BBM ke BBG, Nelayan Labuhanbatu Terima Paket Konverter Kit)

Terpisah, salahseorang Anggota DPRD Labuhan Batu Ir David Siregar MAP mengatakan bahwa pemberian CSR tersebut kurang tepat. Pihak perusahaan dalam hal penyaluran bantuan CSR semestinya melibatkan Pemkab Labuhan Batu.

“Kami meminta agar pihak perusahaan Grup Wilmar tersebut, mengkaji ulang atau menarik kembali penyaluran CSR mereka kepada masyarakat setempat, berupa lahan kebun sawit 13 Ha tersebut,” tandasnya.