RANTAU, BENTENGASAHAN.com– Pelaksana tugas (plt) Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe membuat kebijakan tegas untuk mengatasi kelangkaan elpiji 3 kg di daerahnya. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran berisi enam poin penting, agar gas bersubsidi pemerintah itu benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Keenam poin ‘titah’ Bupati Labuhanbatu itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran Nomor:500/5046/Ekon/II/2018, tertanggal 3 Desember 2018, adalah sebagai berikut:
1. Elpiji 3 kg diperuntukan bagi masyarakat yang berhak, yaitu keluarga kurang mampu atau masyarakat miskin dan usaha mikro.
2. Mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg dan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyosialisasikan di masing-masing jajarannya.
(Baca: Elpiji 3 Kg Diperuntukkan Bagi Masyarakat Yang Berhak, ASN Tidak Boleh)
(Baca: Ingat! Harga Eceran Tertinggi Elpiji 3 Kg di Rantauprapat Rp16 Ribu per Tabung)
3. Kepada para camat dan lurah/kepala desa se-Kabupaten Labuhanbatu, agar mengimbau pelaku usaha mikro di wilayah kecamatan yang memiliki kekayaan bersih di atas Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan di atas Rp300 juta, agar tidak menggunakan elpiji bersubsidi 3 kg.
4. Kepada para agen dan pangkalan elpiji 3 kg yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pangkalan dilarang mendistribusikan elpiji bersubsidi 3 kg langsung kepada pengecer.
- Pangkalan wajib mengutamakan masyarakat di lingkungannya.
- Pangkalan dilarang keras mengecer keliling.
- Pangkalan dilarang menyalahgunakan isi tabung elpiji bersubsidi.
- Pangkalan wajib menjual elpiji bersubsidi 3 kg, sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pangkalan wajib mendistribusikan elpiji 3 kg kepada masyarakat/usaha mikro yang memiliki KTP/Kartu Keluarga (KK) atau identitas lain yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa atau usulan RT/RW/Kepala lingkungan setempat.
- Agen dan pangkalan dilarang keras menjual elpiji bersubsidi 3 kg keluar daerah Kabupaten Labuhanbatu.
- Agen wajib mengawasi setiap Pangkalan.
(Baca: Harganya Selangit, Pemko Diduga ‘Main Mata’ Dengan Penyalur Elpiji 3 Kg)
(Baca: Harga Eceran Gas Elpiji Bersubsidi Tembus Rp30 Ribu per Tabung)
5. Setiap pangkalan wajib memenuhi segala persyaratan baik fasilitas, peralatan, dan keamanan lainnya, seperti:
- Bangunan harus memiliki ventilasi yang cukup serta larangan merokok.
- Memasang papan nama pangkalan serta HET, sesuai ketentuan agar dapat dilihat masyarakat.
- Menyediakan racun api, cap/stempel pangkalan, timbangan, dan bak pendeteksi kebocoran tabung LPG 3 kg.
6. Semua agen dan pangkalan wajib menaati surat edaran ini. Apabila melanggar akan diberi sanksi sesuai ketentuan berlaku.
Kabag Perekonomian Pemkab Labuhanbatu Gargaran Siregar, kepada BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), Rabu (5/12/2018), melalui selulernya, menjelaskan, edaran plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe tersebut telah disampaikan ke seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, camat se-Labuhanbatu serta agen dan pangkalan di Kabupaten Labuhanbatu.
Gargaran menjelaskan, edaran tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan harga elpiji bersubsidi 3 kg, yang diperuntukan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Mengenai sanksi, masih kata Gargaran, pemerintah daerah akan berkoordinasi langsung dengan Pertamina serta melaporkan pelanggaran yang dilakukan yang disertai bukti-bukti. Lalu, merekomondasikan agar diberikan sanksi ataupun pencabutan izin pangkalan.
(Baca: Minggu Depan, Akan Ada Pemantauan Makanan dan Minuman di Rantauprapat)
(Baca: Pesan Menohok Andi Suhaimi Buat PNS yang Senang Nongkrong di Warkop)
Dalam hal ini masyarakat juga harus tahu dan memahami bahwa pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Labuhanbatu tidak punya kewenangan mencabut ataupun memberi izin pangkalan.
“Itu semua punya kewenangan Pertamina dan agen. Kami bentuknya hanya merekomondasikan ke pertamina ataupun agen yang telah ditunjuk Pertamina. Jadi bila masyarakat ada melihat kecurangan yang dilakukan pangkalan, laporkan ke pemerintah setempat dengan melampirkan bukti-bukti lengkap agar dapat ditindak lanjuti,” terang Gargaran.