Cabuli Belasan Anak Dibawah Umur, Buruh Kebun Itu Terancam 15 Tahun Penjara

Share this:
OEN HASIBUAN-BMG
Tersangka SP tampak menundukkan kepalanya saat berada di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (15/1/2019).

LABUSEL, BENTENGASAHAN.com– Buruh kebun PT PLP Langga Payung, Labusel, berinisial SP (34) kini mendekam di Mapolres Labuhanbatu. Akibat perbuatan cabul terhadap belasan anak dibawah umur, pria beristri ini terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (15/1/2019). Frido menjelaskan, pihaknya akan menjerat tersangka berinisial SP, dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal 82 ayat 1 disebutkan; setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 76E yang dimaksud sesuai UU 35/2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

BacaAksi Memalukan di Labusel, Buruh Kebun Cabuli Belasan Anak Dibawah Umur

BacaPelaku Cabul Mendendam, Ungkap Kisah Pilu Saat Duduk di Bangku SD

Untuk diketahui, tersangka SP diamankan pihak kepolisian atas kasus perbuatan cabul terhadap belasan anak lak-laki dibawah umur di tempat tinggalnya Komplek HTI PT PLP, Desa Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Labuhanbatu Selatan (Labusel). Setelah berurusan dengan penegak hukum, pria yang sudah dikaruniai seorang anak ini kemudian menyesali perbuatannya.

“Saya menyesal,” tutur SP, sembari menundukkan kepala di samping pegawai dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Staf Dinas P3A Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Nelly A Simanjuntak, mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap para korban akibat aksi kejahatan yang mereka derita. Menurutnya, psikologi anak-anak itu harus menjadi perhatian serius agar jangan sampai terjadi trauma berkepanjangan.

“Itu yang paling penting, tentunya mereka (korban-red) trauma atas perlakuan asusila tersebut, dan di sini peran kita berupaya untuk mengembalikan semangat anak-anak dibawah umur tersebut,” imbuh Nelly.

Share this: