Benteng Asahan

Penyelundupan Narkoba Jalur Jalinsum, 10 Kg di Kisaran, 60 Bungkus di Batubara

Kedua tersangka berikut dengan 60 bungkus sabu saat diamankan petugas BNN di Mapolsek Indrapura, Jumat (12/4/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Kedua tersangka diamankan petugas BNN dari mobil Innova BM 1033 BA saat melintas di jalan lintas Sumatera, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Batubara.

BATUBARA, BENTENGASAHAN.com– Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam dua hari terakhir kembali menggagalkan penyelundupan narkoba dari jalur jalinsum (jalan lintas Sumatera). Kamis (11/4/2019) malam, berhasil diamankan sebanyak 10 kg sabu, dari depan Hotel Megasari Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

Keesokan harinya Jumat (12/4/2019), siang sekitar pukul 12.00 WIB, sebanyak 60 bungkus sabu ditemukan dari dari mobil Innova warna abu-abu BM 1033 BA saat melintas di jalinsum, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Dari dalam mobil itu, dua orang diamankan, satu diantaranya mengaku mantan polisi berpangkat Bripda.

Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan membenarkan peristiwa pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh dilakukan BNN tersebut.

“Tim BNN dipimpin Kombes Leo Bona Lubis berhasil memberhentikan laju mobil Innova yang di dalamnya terdapat dua orang dan tiga buah tas,” beber Habeahan.

BacaTanjungbalai Darurat Narkoba, BNN Tangkap Pemilik 31 Kilogram Sabu

BacaDiamankan Saat Menimbang Sabu di Rumah Kost, Tiga Plastik Berisi Narkoba Disita

Habeahan menuturkan, saat petugas BNN melakukan penggeledahan, ditemukan 60 bungkusan. Setelah diselidiki, bungkusan tersebut berisi sabu. Selanjutnya, kedua orang yang berada di dalam mobil beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Indrapura.

BacaKecuali Narkoba, Judi dan Perceraian, Junimart Girsang: Hubungi Saya!

BacaWasekjend Demokrat Andi Arief Ditangkap karena Narkoba, Polisi Juga Temukan Kondom

Adapun identitas kedua orang tersebut; Setiawan alias Al Ghazali (23), warga Jalan Tuaka, Gang Rindang Permata, Kelurahan Pekan Arba, Tembilahan, Provinsi Riau dan Santo (36), warga Jalan Jati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senampelan, Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka Setiawan mengaku mantan Anggota Polri, yang sudah dipecat dengan pangkat Bripda,” terang Habeahan.

Selanjutnya, kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Medan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, belum ada keterangan resmi dari BNN dari pengungkapan kasus ini.

10 Kilogram Sabu Dicampur Getah Karet

Sehari sebelumnya, BNN juga menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia masuk wilayah Indonesia. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari menerangkan, pihaknya mengamankan sebanyak 10 kg sabu, dari jalan lintas Sumatera, tepatnya di depan Hotel Megasari Kota Kisaran, Kamis (11/4/2019) malam.

“Sebanyak 10 kg sabu yang diamankan ini dibungkus dalam 10 bungkus kotak berlapis lakban yang dicampur dengan getah karet kering untuk mengelabui petugas,” ujar Arman, Jumat (12/4/2019).

Selain mengamankan 10 kg sabu, Arman menyebutkan, pihaknya juga menangkap tiga orang tersangka. Ketiganya masing-masing atas nama Usman, Rianto, dan Devi Yanti.

“Modusnya, narkotika itu dimasukkan ke Indonesia melalui jalur laut di Dumai untuk dibawa ke Aceh dan Sumut. Adapun predaran gelap narkotika ini merupakan jaringan Malaysia–Indonesia (Aceh-Dumai-Medan),” terang Arman.

BacaPeredaran Narkoba di Simpang Gambus Disinyalir Cukup Besar, Terduga Bandar Diciduk

BacaLolos Penembakan Polisi, Pengendara Yamaha NMAX Diperkirakan Bawa 5 Kg Sabu

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap ketiganya dilakukan saat transaksi tengah berlangsung. Dari hasil interogasi, mereka mengakui bahwa 10 kg sabu itu sebelumnya dibawa dari Dumai menuju Kisaran oleh Rianto dengan menggunakan truk, yang kemudian diserahkan oleh Usman (asal Aceh) ditemani oleh Devi Yanti (asal Medan).

“Pada saat Rianto menyerahkan barang ke Usman, itulah dilakukan penangkapan oleh oleh Tim BNN,” beber Arman.

BacaMasuk Via Beting Kuala Kapias, Ditembak Mati di Yos Sudarso, 15 Kg Sabu Disita

BacaTerlibat Penyelundupan 15 Kg Sabu, ‘Anak Buah’ HM Syahrial di Golkar Dipecat

Sementara itu, lanjut Arman, dari keterangan Usman, diketahui bahwa narkotika itu dibawa dari Dumai atas perintah Yun, selaku pemilik barang. Berbekal informasi ini, selanjutnya Tim BNN melakukan pengembangan, dengan menangkap Yun di Daerah Jambu Aye, Kabupaten Aceh Utara.

“Selain barang bukti narkotika, kita juga mengamankan 1 unit mobil Honda Jazz warna putih, mobil truk, beberapa HP, Honda Civic, serta sejumlah atm dan buku bank. Saat ini seluruh Barang Bukti dibawa ke BNNP Sumut,” ujar Arman mengakhiri.