TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Jauh-jauh merantau ke Kota Tanjungbalai untuk menjadi kurir narkoba jenis sabu antar kabupaten/kota, Ari Juliansyah (32), akhirnya dijebloskan ke sel tahanan di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai. Pria yang mengaku tinggal di kawasan jalan lintas Negeri Lama, Kelurahan Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupatean Labuhanbatu, ini diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (25/7/2019), malam sekira pukul 22.00 WIB.
Informasi diperoleh, Ari diamankan usai mengambil paket sabu dari pinggir jalan kompleks perumahan di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kepada BENTENG ASAHAN, Jumat (26/7/2019), Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai menuturkan, penangkapan terhadap Ari Juliansyah ini berawal dari informasi yang diberikan warga. Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono dan KBO Narkoba Ipda Eko Adhy bersama Tim Opsnal langsung turun ke lokasi. Ternyata, laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan tidak ditemukan.
Namun demikian, Tim Opsnal Satres Narkoba tidak kehilangan akal dan tetap melakukan pencarian sampai akhirnya menemukan seorang lelaki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dicurigai sedang melintas dengan mengenderai satu unit sepeda motor Scoopy. Kecurigaan petugas diperkuat lagi dengan sikap lelaki tersebut yang berusaha melarikan diri saat petugas akan menghentikan kenderaannya.
Akan tetapi, usahanya itu tidak berlangsung lama, karena petugas berhasil mengejar dan langsung menghentikan laju sepeda motor tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukanlah satu bungkusan plastik asoy warna hitam yang disembunyikan di bawah pijakan kaki sepedamotornya.
Baca: Kurir Ditembak, Puluhan Butir Ekstasi Disita, dan Temuan Sabu Tak Bertuan
Baca: Tiap Hari Ada Aja Tangkapan Narkoba di Tanjung Balai
Setelah dibuka, bungkusan plastik warna hitam tersebut ternyata berisikan satu bungkusan lagi warna cokelat yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 200 gram. Menurut tersangka, sabu tersebut akan diambil lagi oleh seseorang setibanya dia di daerah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Masih menurut Irfan Rifai, dalam pemeriksaan, Ari mengaku bahwa dirinya hanya suruhan dari seorang lelaki di Kabupaten Labuhanbatu untuk mengambil sabu tersebut dari lelaki berinisial AG, alamat sekitar Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu. Setelah menerima barang haram tersebut dari AG, tersangka selanjutnya diperintahkan untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang telah menunggu di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Baca: Kurir Buka Mulut, Bisnis Gelap Aseng Terungkap
Baca: Lihatlah Tawa Mereka: Jempol Buatmu, AKBP Faisal Napitupulu
“Semua perintah tersebut dilakukan melalui telepon selular, sehingga tersangka dalam melaksanakan perintah, sama sekali tidak mengenal orang yang akan ditemui. Jadi, sindikat ini sudah cukup terkoordinir dengan rapi,” ucap Irfan Rifai.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ari Juliansyah bersama dengan barang buktinya langsung diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.