Dicurigai Bawa Barang Terlarang, Sat Polairud Polres Tanjungbalai Hentikan Kapal KM Selasi Muara

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Selasi Muara pada saat memasuki perairan Tanjungbalai, Kamis (17/11/2022), dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. 

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kapal patroli II-2027 dari Sat Polairud Polres Tanjungbalai menghentikan laju kapal KM Selasi Muara saat memasuki perairan Tanjungbalai. Kapal KM Selasi Muara yang datang dari laut lepas itu dihentikan di posisi/koordinat N= 2° 59′ 398″, E= 99° 50′ 035″, pada Kamis (17/11/2022), dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Tindakan itu dilakukan berawal dari kecurigaan petugas terhadap KM Selasi Muara membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan barang-barang terlarang lainnya.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Polairud AKP T Sianturi, Kamis (17/11/2022), mengatakan, patroli laut sudah lama dilakukan secara rutin. Hal itu dilakukan guna mencegah keluar masuknya PMI ilegal, narkoba, ballpres, dan barang eks luar negeri yang dilarang masuk melalui wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

“Sat Polairud Polres Tanjungbalai sudah lama melaksanakan pengawasan ketat secara rutin di perairan Tanjungbalai di antaranya, pada Rabu 16 November 2022, yang dimulai dari pukul 20.00 WIB hingga hari Kamis 17 November 2022 pukul 02.08 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, sekira pukul 02.08 WIB, kapal patroli II dari Sat Polairud Tanjungbalai ini mencurigai satu unit kapal yang datang dari arah laut menuju perairan Tanjungbalai. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap kapal tersebut.

Dalam hitungan menit, kapal yang mencurigakan itu berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terkait dengan muatan kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Selasi Muara dengan nomor lambung GT.17, No. 164 /Ppb itu dinakhodai oleh Zulkifli Damanik dengan anak buah kapal (ABK) sebanyak 5 orang.

Dari pemeriksaan terhadap muatan kapal, tidak ada ditemukan barang-barang ilegal atau yang melanggar hukum karena muatan kapal seluruhnya adalah fiber berisi ikan.

Baca10 Ton Bawang Bombay Ilegal, Dipasok dari Malaysia, Masuk Lewat Labuhanbatu

BacaKapal Nelayan yang Dinakhodai Kelvin Batubara, Tanpa Nama dan Tanda Selar, Tidak Punya Dokumen Lengkap

Untuk menjaga keselamatan saat berlayar, nahkoda kapal diminta agar melakukan pemeriksaan mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal serta melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar, seperti jaket pelampung, ring buoy, APAR, dan Kotak P3K.

Selain itu diimbau agar nakhoda rutin memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar saat berkerja di laut.

BacaKapal Nelayan Tanpa Nama Dicegat, Satpol Air Polres Tanjungbalai Temukan Benda Ini…

BacaRazia Rutin Cegah Pekerja Migran Ilegal, KM Tengku Dihentikan Satpolair Polres Tanjungbalai

Dalam kesempatan itu, Kasat Polairud AKP T Sianturi juga menyampaikan pesan dari Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, terkait dengan akan dibukanya Pelabuhan Domestik Teluk Nibung. Hal itu membuka peluang akan adanya PMI ilegal yang berangkat ke Malaysia, melalui jalur yang tidak resmi termasuk barang-barang terlarang lainnya akibat letak geografis wilayah Kota Tanjungbalai ke Malaysia tidak jauh.

Share this: