Kapal Nelayan yang Dinakhodai Kelvin Batubara, Tanpa Nama dan Tanda Selar, Tidak Punya Dokumen Lengkap

Share this:
Personel Satpolairud Polres Tanjungbalai melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal nelayan tanpa nama saat memasuki perairan Tanjungbalai, Minggu (30/10/2022).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Satpol Air Polres Tanjungbalai gencar melakukan patroli untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal. Dari patroli itu, petugas Satpol Air Polres Tanjungbalai menemukan satu unit kapal nelayan tanpa nama dan tanpa tanda selar, saat memasuki perairan Tanjungbalai, Minggu (30/10/2022), siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal yang dinakhodai oleh Kelvin Batubara tersebut ternyata juga tidak memiliki dokumen lengkap.

Meski demikian, Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki oleh tim regu II Aiptu Holid dan Aipda S Butarbutar  yang melakukan pengejaran dan penghentian terhadap kapal nelayan tanpa nama dan tanpa tanda selar itu hanya memberi imbauan dan arahan kepada Kelvin Batubara agar segera mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya.

Kelvin Batubara juga diingatkan agar rajin memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar saat berkerja di laut.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasatpolair AKP Togap Sianturi, Senin (31/10/2022), membenarkan penghentian kapal nelayan tanpa nama itu. Kapal itu dihentikan saat datang dari laut lepas menuju perairan Tanjungbalai, persis di posisi atau koordinat N= 2° 59′ 45, 816″, E= 99° 49′ 13,77″.

BacaTepergok Masuk Perairan Tanjungbalai, Kapal Tanpa Dokumen Lengkap Dilepas Satpol Airud

BacaSatpol Air Tangkap Pukat Trawl Mini di Perairan Bagan Asahan

Dari pemeriksaan, kapal nelayan tanpa nama dengan ABK sebanyak dua orang itu ternyata hanya bermuatan fiber kosong dan tidak ditemukan barang-barang ilegal atau yang melanggar hukum.

“Sehingga kapal nelayan tersebut dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanannya menuju TanjungbaIai,” kata AKP T Sianturi.

Dijelaskan bahwa patroli rutin bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal atau yang dilarang, illegal fishing, maupun barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).

BacaDihentikan Petugas, Kapal KM Rejeki Laut 77 Ternyata Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

BacaKapal Nelayan Tanpa Nama Dicegat, Satpol Air Polres Tanjungbalai Temukan Benda Ini…

Selain itu, patroli juga untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut terlebih dahulu agar melaksanakan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.

Share this: