Jaringan Malaysia – Indonesia, Tanjungbalai – Pekanbaru, Tiga Kasus Lima Tersangka

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Rabu (30/11/2022). Selama bulan November 2022, Polres Tanjungbalai mengungkap tiga kasus narkotika dengan lima orang tersangka.

Upah Rp2,5 Juta – 6 Juta, Sanksi Hukum Pidana Mati

Lalu, tersangka AEP alias Alwi ditangkap dari rumahnya, di Jalan RA Kartini, Lingkungan III, Kelurahan Pagang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Jumat 25 November 2022, subuh sekitar pukul 05.30 WIB.

Barang bukti diamankan sabu seberat 3.385,3 gram.

“Mereka merupakan jaringan Malaysia-Indonesia,” ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, dalam keterangan pers-nya, Rabu (30/11/2022).

Yusuf menjelaskan, para pelaku beroperasi dengan cara menjemput dan membawa narkotika dari Malaysia. Yang mengendalikan seseorang inisial U, tinggal di Malaysia.

Lewat telepon genggam, U menyuruh orang kepercayaannya di Tanjungbalai untuk menyerahkan, menerima, menyimpan narkotika jenis sabu tersebut. Upah sebesar Rp2,5 juta – Rp6 juta.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tiga kasus narkotika dengan lima orang tersangka, dalam keterangan pers-nya, Rabu (30/11/2022).

BacaTiga Bulan Bisnis Narkotika, Bandar Dedy dan Kaki Tangannya Punggul Diringkus

Baca806,54 Gram Sabu dan 435,5 Butir Ekstasi dari Empat Kasus Narkotika Tiga Bulan Terakhir, Dimusnahkan

Yusuf menerangkan, perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: