TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Rencana Defy Marhellis Sitorus alias Defi melewati malam tanggal 18-08-2018, dengan mengonsumsi narkotika jenis sabu buyar. Sabu yang ia peroleh dari seseorang berinisial TP belum sempat dikonsumsi, sudah keburu disita petugas kepolisian.
Kini, pria pengangguran berusia 30 tahun itu harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tanjungbalai Selatan, Resor Tanjungbalai. Defi diamankan tak jauh dari tempat tinggalnya di Gang Lempuyang, Lingkungan 7, Kelurahan Simulajadi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Sabtu (18/8) malam sekitar pukul 23.59 WIB.
Saat tubuhnya digeledah, petugas menemukan barang bukti plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu. Berat kotor diperkirakan 0,19 gram.
(Baca: Sabu Dibuang Setelah Tahu Polisi Yang Nyetop)
(Baca: Yang Edar 0,17 Gram Sabu ke Badut, Inisialnya GD)
Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Rudi Chandra, melalui Kanit Reskrim AKP Suharmono, Senin (20/8/2018), penangkapan terhadap Defi bermula dari laporan warga sekitar. Berbekal dari ciri-ciri yang disampaikan masyarakat, petugas Polsek Tanjungbalai Selatan langsung bergerak ke lokasi.
“Saat petugas datang, tersangka langsung menunjukkan gelagat mencurigakan. Makanya digeledah dan ditemukan barang buktinya,” ucap Suharmono.
(Baca: Sehari-hari di Jalan Permai, Pasar 8, Nelayan Ini Ternyata Edar Sabu)
(Baca: Dikirim Via Bus KUPJ, 27,93 Gram Sabu Medan Gagal Diedar di Asahan)
Setelah dimintai keterangan, tersangka Defi mengungkapkan dapat sabu tersebut dari seseorang inisial TP, beralamat di Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Namun, saat dilakukan pengejaran petugas tidak menemukan TP. Informasi diperoleh TP langsung melarikan diri begitu mendengar Defi diamankan petugas.