Julius dan Madua Dicokok, Barang Bukti 13,5 Gram Sabu

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Kedua tersangka; Julius Daka Silitonga (40) dan Abdul Roni alias Madua (38), diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Senin (27/8/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu Julius Daka Silitonga (40) dan Abdul Roni alias Madua (38) berhasil dicokok petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Senin (27/8/2018) pagi pukul 09.00 WIB. Keduanya diamankan dari sebuah rumah di Jalan DI Panjaitan, Lingkungan III, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka atas laporan sekampungnya juga di Kelurahan Keramat Kubah. Masyarakat selama ini sudah resah dengan aktivitas ilegal kedua tersangka,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, kepada Benteng Asahan (asahan.bentengtimes.com). Adi Haryono menyebutkan, jika Julius dan Madua merupakan warga Lingkungan III, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Masih kata Kasat Narkoba, saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sedang memegang bong, alat mengonsumi sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan. Dari rumah itu, ditemukanlah sebuah dompet berisi 34 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkoba jenis sabu.

(Baca: Yang Edar 0,17 Gram Sabu ke Badut, Inisialnya GD)

(Baca: Sehari-hari di Jalan Permai, Pasar 8, Nelayan Ini Ternyata Edar Sabu)

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku memeroleh sabu tersebut dari seorang laki-laki inisial LB, juga warga Lingkungan III, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Namun saat dilakukan penggerebekan, ternyata pria berinisial LB tersebut tidak ditemukan.

“Jadi, masih dilakukan pengejaran,” ujar Adi Haryono.

(Baca: Dikirim Via Bus KUPJ, 27,93 Gram Sabu Medan Gagal Diedar di Asahan)

(Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu di Tanjungbalai-Asahan)

Barang bukti 34 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,5 gram dan 1 set bong juga diduga berisi sabu.

Selanjutnya, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya telah diamankan ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 34 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,5 gram dan 1 set bong yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

Share this: