Rabu Malam, Abdul Said dan Paisal Nasution Diciduk Sat Narkoba

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Abdul Said, menundukkan kepala saat diamankan petugas dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Rabu (29/8/2018) malam, petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya adalah Abdul Said (40) dan Paisal Nasution (22).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono menuturkan, Abdul Said (40), diciduk dari kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Dari tangan pria yang tinggal di Jalan Nangka, Lingkungan ll, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, itu polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,25 gram, 1 buah handphone warna putih merk SPC, 1 lembar potongan plastik asoy warna hitam, dan uang tunai senilai Rp105 ribu.

Kepada polisi, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini, mengaku barang haram tersebut dibelinya dari seseorang berinisial EY, beralamat di sekitar Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

“Sampai saat ini, petugas masih melakukan pencarian terhadap EY,” ujar Adi Haryono, kepada Benteng Asahan (asahan.bentengtimes.com), Kamis (30/8/2018).

Paisal Nasution, tersangka pemakai sabu turut diamankan petugas Satnarkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (29/8/2018) malam.

Di hari yang sama, petugas menciduk Paisal Nasution (22), dari kawasan Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Rabu (29/8) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Barang bukti yang disita dari tersangka Abdul Said.

Dari tangan pria yang tinggal di Jalan Kamboja, Lingkungan VIII, Kelurahan Sirantau, ini diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,5 gram, 1 buah dompet warna cokelat merk calevan, dan uang tunai senilai Rp12 ribu.

(Baca: Pengedar Sabu Antar Kampung Dicegat di Rawang Panca Arga)

(Baca: Ibu Muda Nyabu Bareng Tiga Pemuda di Rumahnya)

Dompet, sabu dan uang tunai miik Paisal Nasution.

Sementara Paisal Nasution kepada petugas mengaku mendapatkan sabu dengan cara membelinya dari laki-laki inisial IH, beralamat

di sekitar Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

“Sampai saat ini, tim Ops Antik Toba 2018 masih melakukan pengembangan,” tandas Adi Haryono.

Share this: