Di Usia 57 Tahun, Darwis Nasution Masih Konsumsi Sabu

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka Darwis Nasution diamankan di ruang tahanan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (10/10/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Usia 57 tahun, namun Darwis Nasution masih doyan mengonsumsi narkoba. Dari tangan pria yang menetap di Jalan Manggis Nomor 14, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram.

Keterangan diperoleh BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), Darwis Nasution diamankan saat berada di kawasan Jalan Bagan Asahan, Desa Asahan Mati, Dusun VII, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Selasa (9/10/2018), sekitar pukul 02.30 WIB. Dari pria berusia lebih setengah abad ini, petugas turut mengamankan 1 buah mancis, 1 unit handphone merk Samsung warna putih, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa plat nomor polisi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, di ruang kerjanya, Rabu (10/10/2018), menuturkan, tersangka Darwis Nasution ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang laki-laki di Jalan Bagan Asahan, Desa Asahan Mati, memiliki narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan, tersangka terlihat sedang duduk-duduk di samping rumah warga.

“Kemudian, kita melakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah di saku celana belakang sebelah kiri tersangka ada barang bukti sebungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Adi Haryono.

Barang bukti milik tersangka Darwis Nasution turut diamankan.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BO, beralamat di sekitar Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

“Sayangnya, BO sudah keburu melarikan diri setelah mengetahui tersangka ditangkap,” kata Adi Haryono.

(Baca: Lokasi Lai Poan Biasa Nyabu Sekaligus Transaksi Narkoba Digerebek)

(Baca: Nelayan Ini Nyambi Edar Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti 21,66 Gram Sabu)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Darwis Nasution berikut dengan barang bukti langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai.

Share this: