Disahkan Tanpa Laporan Pansus, Gubsu Diminta Batalkan 6 Perda Tanjungbalai

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Jaringan Sihotang, Korda ICW Kota Tanjung Balai

Hal senada juga diungkapkan Nursyahruddin, Ketua LSM Merdeka Kota Tanjungbalai. Nursyahruddin mengatakan, jika Gubernur Sumatera Utara maupun Menteri Dalam Negeri tidak membatalkan keenam Perda Kota Tanjungbalai tersebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum.

“Pengesahan enam Perda Kota Tanjungbalai tanpa adanya laporan hasil pembahasan adalah bukti bahwa DPRD tidak menjalankan tugas dan fungsinya terkait dengan tahapan untuk mengesahkan peraturan daerah. Selain itu, tanpa adanya laporan hasil pembahasan itu berpotensi kepada terjadinya penggelapan anggaran,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada amis (13/12/2018) lalu, DPRD Kota Tanjungbalai telah mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai tanpa adanya Laporan dari Panitia Khusus (Pansus). Selain itu, dalam pendapat akhir fraksi-fraksi, Fraksi PDI Perjuangan hanya menyetujui lima Ranperda menjadi perda, demikian juga dengan Walikota Tanjungbalai HM Syahrial dalam kata sambutannya.

BacaLemah, TAPD Tanjung Balai Setujui Anggaran TKS Kesehatan Tanpa Payung Hukum

BacaSyahrial Gandeng USU Genjot Perekonomian Tanjungbalai

Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya, maupun Walikota Tanjungbalai HM Syahrial dalam kata sambutannya, sama-sama setuju agar Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kualo untuk ditelaah kembali. Akan tetapi, rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Leiden Butarbutar, didampingi Wakil Ketua DPRD Rusnaldi Dharma itu tetap menyetujui enam Ranperda menjadi Perda Kota Tanjungbalai, termasuk tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kualo.

Share this: