Ribut Urusan Jual Beli Lembu, Oknum Polisi Dikeroyok, 4 Warga Tanjungbalai Diringkus

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Keempat tersangka AS, MIS, PS, dan DP diamankan di Polres Tanjungbalai, Sabtu (29/6/2019). Keempatnya diamankan atas kasus pengeroyokan terhadap Briptu WS, anggota Polres Asahan.

Lalu, luka robek pada bagian punggung yang mengeluarkan darah serta benjolan pada bagian kepala. Atas kejadian itu, korban telah membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/161/VI/2019/SU/RES T.BALAI, tertanggal 27 Juni 2019.

Keterangan lain diperoleh, bahwa peristiwa pengeroyokan yang dikomandoi tersangka AS (56) itu, berawal dari kedatangan korban Briptu WS bersama dua orang pamannya yakni Sarwoedi dan Junaidi untuk menagih uang penjualan lembu kepada tersangka. Diduga, tersangka tidak senang dengan keterlibatan korban yang saat itu berpakaian preman, mencampuri urusan soal jual beli sapi itu. Tersangka pun langsung mengancam korban dengan senjata softgun kemudian memukulinya.

Perbuatan tersangka AS tersebut kemudian diikuti tiga tersangka lainnya yang merupakan anak dan menantu dari tersangka AS sendiri. Sementara, kedua paman korban yakni Sarwoedi dan Junaidi langsung kabur meninggalkan korban diduga karena ketakutan saat melihat tersangka menodongkan sepucuk senjata api kepada korban.

BacaTiba-tiba Oknum PNS Ini Parno Saat Polisi Merangsek ke Rumahnya

BacaGempar!! Ada Oknum Perwira Polisi Tembak Adik Ipar

Nasib baik, korban berhasil selamat dari kejadian yang lebih fatal akibat penganiayaan tersebut setelah kedatangan sejumlah anggota personel Polres Tanjungbalai ke lokasi kejadian. Pada hari itu juga, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai.

“Keempat tersangka pelaku penganiayaan akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2), (1) subs 351 ayat (2), (1) lebih subs 335 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” tandas Irfan.

Share this: