Kisah Pilu Remaja Cantik Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung di Tanjungbalai

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Ilustrasi.

Ternyata yang datang tetangga yang juga masih keluarga mereka. Bunga menangis dan menceritakan perbuatan bejat ayahnya. Namun tidak mendapat tanggapan.

Namun, Bunga tidak kehabisan akal. Ia lalu mengungkapkan curahan hati kepada teman-temannya. Dari teman-temannya, Bunga kemudian mendapat dorongan untuk berani melaporkan pelecehan seksual yang ia alami kepada aparat penegak hukum.

Dalam laporan pengaduan korban, sebagaimana tertuang dalam LP Nomor: LP/192/VII/2019/SU/Res.T.Balai, tertanggal 25 Juli 2019, ia mengaku telah mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.

Berdasarkan laporan pengaduan korban, petugas kepolisian kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka RMG alias Rol alias Gul, pada Senin (29/7/2019), siang sekitar pukul 13.00 WIB. Saat penangkapan itu, tersangka baru saja pulang dari melaut.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, ketika dikonfirmasi BENTENG ASAHAN, Selasa (30/7/2019), membenarkan laporan pengaduan korban. Irfan mengungkapkan, selain mengamankan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 buah tikar yang digunakan pelaku saat mencabuli putrinya dan hasil visum dari rumah sakit umum.

BacaCabuli Belasan Anak Dibawah Umur, Buruh Kebun Itu Terancam 15 Tahun Penjara

BacaPelaku Cabul Putri Kandung Diringkus di Simpang Pasar Gelugur Rantauprapat

Atas perbuatan itu, tersangka RMG alias Rol alias Gul diancam melanggar Pasal 81 ayat (3) subsidair Pasal 82 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terhadap tersangka, juga akan dikenakan penambahan hukuman 1/3 dari ancaman hukumannya karena perbuatan tersangka termasuk hubungan sedarah atau inses,” tegas Irfan mengakhiri.

Share this: