Sepeda Motor dan Ponsel Dipinjamkan ke Teman Baru, Tak Balik

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka Arief Syauri Tarigan berikut dengan barang bukti sepeda motor diamankan Timsus Gurita Polres Tanjungbalai , Kamis (1/8/2019).

Setelah diinterogasi diketahui bahwa Arief, warga Jalan Jawa, Lingkungan VIII, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, ini merupakan residivis karena pernah menjalani hukuman penjara karena kasus serupa di Lapas Pulau Simardan.

Kepada petugas, tersangka Arief mengaku telah empat kali melakukan aksi penggelapan. Dua kasus pada tahun 2018 dan dua kasus pada tahun 2019 di wilayah Kota Tanjungbalai. Modusnya, sama.

Selain itu, lanjut Irfan, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Poltabes Medan karena, tersangka juga pernah melakukan perbuatan yang sama di Medan. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/2151/K/X/RESTABES MEDAN, tanggal 2 Oktober 2018 atas nama korban, Irvan Al Rasyid dengan kerugian berupa 1 unit kendaraan bermotor milik pelapor di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan telah dua kali masuk penjara yakni pada tahun 2014 dan 2017 dengan kasus yang sama yakni penipuan atau penggelapan,” beber Irfan.

BacaEnam Bulan Ceramah, Oknum Ustad MS Raup Sumbangan Rp320 Juta

BacaUsut Kasus Dugaan Penipuan Oknum Ustad Asal Asahan, 4 Polres di Polda Aceh Berkoordinasi

Saat ini, tersangka berikut dengan barang buktinya berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik korban telah diamankan di Polres Tanjungbalai. Atas perbuatannya, Arief akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dari KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

Share this: