TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Penipuan dan penggelapan terjadi di Kota Tanjungbalai. Kali ini menimpa Khairul Imam, warga Tanjungbalai. Sepeda motor dan ponsel milik pemuda ini hilang saat dipinjam teman barunya Arief Syauri Tarigan (30) di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah atau Lapangan Pasir/Open Stage Kota Tanjungbalai.
Perkara penipuan dan penggelapan ini sebenarnya terjadi pada 3 Juli 2019 lalu, malam sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban Khairul Imam bersama tiga temannya sedang bermain di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah. Lalu, Arief datang menghampiri.
Pria pengangguran ini kemudian mengajak korban bersama ketiga temannya memasuki warung Mie Aceh di kawasan Jalan Sudirman Km 3, Kota Tanjungbalai, itu untuk makan dan bermain gitar. Pada saat itulah, tersangka meminjam handphone merk Oppo A37 milik korban dengan alasan untuk menghubungi temannya yang pandai bermain gitar. Tak hanya itu, Arief juga meminjam sepeda motor korban jenis Honda Beat BK 4401 QAE warna biru-putih, dengan alasan untuk menjemput temannya tersebut ke Jalan Listrik, Kota Tanjungbalai.
Setelah lama menunggu dan tersangka tidak datang juga, Khairul Imam barulah tersadar telah menjadi korban penipuan dan kehilangan satu unit handphone merk Oppo A37 dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan kerugian materi senilai Rp8 juta.
Baca: Libur Lebaran, Ini Penampakan Mobil Plat Merah Milik Pemkab Asahan di Karo
Baca: Kontroversi Kasus Meiliana, Pemko Tanjungbalai Imbau Warga Tidak Terprovokasi
Sadar dirinya telah menjadi korban penipuan, orangtua korban Khairul Imam akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai dengan hanya menyebutkan ciri-ciri dari tersangka, karena identitasnya tidak dikenal korban.
“Atas laporan tersebut, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai langsung bergerak menyelidiki keberadaan tersangka sampai akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (30/7/2019), dari kawasan Jalan Anwar Idris, Kota Tanjungbalai,” ujar AKBP Irfan Rifai, Kapolres Tanjungbalai, kepada BENTENG ASAHAN, Kamis (1/8/2019).
Setelah diinterogasi diketahui bahwa Arief, warga Jalan Jawa, Lingkungan VIII, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, ini merupakan residivis karena pernah menjalani hukuman penjara karena kasus serupa di Lapas Pulau Simardan.
Kepada petugas, tersangka Arief mengaku telah empat kali melakukan aksi penggelapan. Dua kasus pada tahun 2018 dan dua kasus pada tahun 2019 di wilayah Kota Tanjungbalai. Modusnya, sama.
Selain itu, lanjut Irfan, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Poltabes Medan karena, tersangka juga pernah melakukan perbuatan yang sama di Medan. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/2151/K/X/RESTABES MEDAN, tanggal 2 Oktober 2018 atas nama korban, Irvan Al Rasyid dengan kerugian berupa 1 unit kendaraan bermotor milik pelapor di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan telah dua kali masuk penjara yakni pada tahun 2014 dan 2017 dengan kasus yang sama yakni penipuan atau penggelapan,” beber Irfan.
Baca: Enam Bulan Ceramah, Oknum Ustad MS Raup Sumbangan Rp320 Juta
Baca: Usut Kasus Dugaan Penipuan Oknum Ustad Asal Asahan, 4 Polres di Polda Aceh Berkoordinasi
Saat ini, tersangka berikut dengan barang buktinya berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik korban telah diamankan di Polres Tanjungbalai. Atas perbuatannya, Arief akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dari KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.