Rugi Diri Sendiri, Pedagang Ikan Pajak Suprapto Ini Dibui Gegara Emosi Sesaat

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Seorang pedagang ikan di Pajak Suprapto, Kota Tanjungbalai, inisial RA diamankan polisi setelah menganiaya anak di bawah umur.

Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara

Dijelaskan bahwa peristiwa penganiayaan yang dialami JA itu terjadi pada Senin 25 Oktober 2021, siang sekira pukul 11.30 WIB, di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

BacaHambali Cs Peragakan Penganiayaan Berujung Maut Terhadap Tersangka Cabul

BacaViral Penganiayaan di RS Siloam, Perawat Christina Romauli Sampai Sujud, Masih Saja Ditendang

Atas perbuatannya itu, Triyadi menegaskan, terhadap tersangka RA akan dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.

Ancaman hukumannya, menurut Triyadi, penjara selama dua tahun delapan bulan.

Share this: