TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Penanganan terhadap kasus mobil pelat merah palsu BK 12 Z hingga kini tidak jelas ujungnya alias ‘raib’. Atas ketidaktegasan itu, Polres Tanjungbalai dinilai telah mengangkangi program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang tagline Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan).
Hal itu diungkapkan Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesia Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, kepada BENTENG ASAHAN, Selasa (1/3/2022). Jaringan sangat menyesalkan tidak adanya kejelasan sanksi hukum hingga saat ini dari Polres Tanjungbalai terhadap kasus mobil Toyota Innova warna hitam yang menggunakan pelat merah palsu, yakni BK 12 Z saat kejadian menabrak truk Fuso yang sedang berhenti.
Menurut Jaringan, walaupun dalam kejadian itu tidak ada korban jiwa, namun ada beberapa pelanggaran yang cukup miris yang dilakukan secara sadar dan sengaja oleh pengendara mobil Toyota Innova BK 12 Z tersebut yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seperti menggunakan pelat merah palsu, mobil tidak memiliki dokumen serta sopir berkendara dalam keadaan mengantuk.
“Terlebih lagi, sopir dari mobil Toyota Innova itu merupakan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, yang seharusnya mendukung penegakan peraturan, bukan kebalikannya melanggar peraturan,” kritik Jaringan.
Baca: Misteri BK 12 Z di Balik Viral Mobil Pelat Merah Tabrak Truk Parkir di Tanjungbalai
Baca: Polres Tanjungbalai Diminta Usut Tuntas Pemalsuan Nomor Polisi Mobil yang Disopiri Dewan
Kondisi itu kata Jaringan, tentu sangat bertentangan dengan tagline Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan) yang sudah lebih satu tahun dikumandangkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Usut Penggunaan Pelat Merah Palsu Innova Oknum Dewan!
Usut Penggunaan Pelat Merah Palsu Innova Oknum Dewan!
Menurut Jaringan, kasus mobil Toyota Innova tersebut bukan kecelakaan lalu lintas semata, sehingga cukup diselesaikan hanya dengan memberikan tilang. Seharusnya, Polres Tanjungbalai juga memberikan sanksi terhadap penggunaan pelat merah palsu, mobil tidak memiliki dokumen yang sah serta membawa kendaraan dalam keadaan mengantuk.
Seperti diketahui, kasus mobil Toyota Innova BK 12 Z yang menyeruduk truk berhenti di Simpang Jalan HM Nur, Kecamatan Datuk Bandar, pada Sabtu (22/1/2022) lalu, sempat viral. Terlebih lagi, mobil berpelat merah tapi palsu itu dikemudikan oknum Anggota DPRD Tanjungbalai, Dahman Sirait (35).
Dalam kasus itu, tidak ada korban jiwa. Tiga orang dalam mobil itu, si pengendara Dahman Sirait bersama dua orang penumpangnya Rusnaldi Dharma (56) (juga Anggota DPRD Tanjungbalai) dan Roni (27) hanya mengalami luka ringan.
Namun, di balik kasus itu ada kejanggalan dalam penanganannya. Meski kasusnya sempat viral, pihak kepolisian hanya memberlakukan sanksi tilang terhadap si pengendara. Sementara, pelanggaran berupa penggunaan pelat merah palsu sama sekali tidak ada tindak lanjut hingga saat ini.
Baca: Kasat Lantas Telat Tahu Jika Innova yang Menabrak Truk Parkir Itu Pakai Pelat Merah Palsu
Baca: Bercermin ke Kasus Innova Dewan Tanjungbalai, Pelat Palsu, Polisi ‘Lepas Tangan’
Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP HW Siahaan yang dihubungi usai terjadi kecelakaan, berdalih bahwa penindakan terhadap perkara kasus pemalsuan pelat nomor polisi dari mobil Innova tersebut bukan kewenangan Sat Lantas. Menurut Siahaan, Sat Lantas hanya berwenang menangani pelanggaran lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).