Benteng Asahan

Modal Tas Selempang, Modus Test Drive, Cek King Bawa Kabur Yamaha R15

Endrik Sinaga alias Cek King, tersangka penipuan dan penggelepan sepeda motor Yamaha R15 diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Bermacam cara dilakukan untuk penipuan dan penggelapan. Teranyar di Kota Tanjungbalai, dengan bermodalkan tas selempang, pelaku berhasil menipu korbannya dengan membawa kabur sepeda motor Yamaha R15.

Menurut data diperoleh BENTENG ASAHAN, korban bernama Siswanto (38), warga Dusun III, Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Semula, ia hendak menjual sepeda motor Yamaha R15 warna merah less putih BK 5209 OAD miliknya.

Singkat cerita, Siswanto menemukan orang yang berminat dengan sepeda motor Yamaha R15 miliknya itu. Orang itu adalah Endrik Sinaga alias Cek King (29), warga Dusun IV, Desa Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Lalu, mereka janjian ketemu di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Rabu, 30 Maret 2022, siang sekira pukul 12.00 WIB.

BacaJanji Ikut Melaut, Begitu Diberi Pinjaman, Tidak Tampak Batang Hidungnya, Hadeuh..

BacaSepeda Motor dan Ponsel Dipinjamkan ke Teman Baru, Tak Balik

Setelah harga disetujui, Endrik Sinaga alias Cek King meminta waktu untuk terlebih dahulu menguji sepeda motor korban dengan melakukan test drive.

Agar korban yakin, Endrik Sinaga menyerahkan 1 buah tas selempang warna coklat bertuliskan W&P Wallpaper kepada Siswanto.

Halaman Selanjutnya >>>

Setelah itu, Endrik Sinaga tancap gas dan tidak pernah kembali. Curiga, Siswanto memberanikan diri membuka tas yang dititipkan pelaku.

Sontak saja korban terkejut, karena ternyata tas yang dititipkan itu sama sekali tidak berisi uang sepeser pun. Yang ada hanya 2 buah potongan baju dengan kondisi buruk atau kain lap warna hijau muda yang dibalut sedemikian rupa.

Tidak terima, hari itu juga Siswanto melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai.

Atas laporan itu, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Endrik Sinaga dari rumahnya yang ada di Jalan Husni Tamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Kamis 31 Maret 2022, sore pukul 17.00 WIB.

Selain Endrik Sinaga, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha R15 BK 5209 OAD milik korban.

BacaSuami Istri Asal Tanjungbalai Disomasi Terkait Jual Beli Lahan, Pembeli Merasa Tertipu

BacaNande-Nande Korban Investasi Bodong Lapor Polisi, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, pada Sabtu (2/4/2022), membenarkan penangkapan Endrik Sinaga dan telah menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Halaman Sebelumnya <<<