TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Maulana Rizky, warga Dusun Lembah Jaya, Desa Kreung Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ini semula bekerja sebagai karyawan di salah satu toko kelontong di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Setelah mendapat kepercayaan dari majikannya, pemuda 18 tahun itu langsung membawa kabur 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp5 juta milik majikannya. Kini, pelarian Maulana Rizky akhirnya kandas di kamar prodeo Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, yang dihubungi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Kamis (14/7/2022) mengatakan, Maulana Rizky ditangkap atas laporan majikannya yakni Zulkarnain (50), warga Jalan HM Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Hal itu dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/VII/2022/SPKT/Polsek DTB/Polres T. Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Juli 2022.
Diterangkan, sesuai laporan korban, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 3 Juli 2022, sekira pukul 18.00 WiIB, saat tersangka yang bekerja sebagai karyawan di toko milik korban disuruh membeli barang untuk dijual di toko kelontong milik korban.
Selanjutnya, tersangka berangkat dengan naik sepeda motor jenis Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ milik korban serta uang tunai senilai Rp5 juta untuk membeli barang kelontong.
Namun, tersangka berangkat dengan menggunakan Honda Vario dan uang tunai tersebut, tersangka tidak kembali lagi ke toko kelontong milik korban atau pelapor.
Bahkan saat korban mencoba menyusul tersangka ke lokasi pembelian barang kelontong tersebut, tersangka tetap tak ditemukan bahkan tidak muncul ke lokasi pembelian barang.
Akibat dari kejadian tersebut, korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan selanjutnya melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan dari tersangka Maulana Rizky di Desa Alun Sejuk, Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Baca: AKBP Yusuf, Mantan Kanit 1 Subdit II Dittipidkor Bareskrim Polri Jabat Kapolres Tanjungbalai
Baca: Pria Paruh Baya Ini Tega Maling di Rumah Tetangga, Gasak Handphone dan Uang
Dan, pada Rabu 13 Juli 2022 sekira pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R bersama unit Reskrim Polsek Peudada Polres Bireun berhasil menangkap tersangka dari persembunyiannya di Desa Alun Sejuk, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh berikut dengan barang buktinya.
Pada hari itu juga, team langsung membawa tersangka berikut dengan barang buktinya ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca: Sprindik Khusus Tersangka Baru, Anggota DPRD Dahman Sirait Ditekuk Jaksa
Baca: Derita Pencari Keadilan di Polres Tanjungbalai: Enam Bulan Berlalu, Belum Ada Kepastian Hukum
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 1 buah baju kaos tangan panjang warna hitam merk Madnessco, 1 buah celana panjang warna hitam merk Luis Vettel, 1 pasang sendal merk Hush Puppies, 1 buah minyak rambut kemasan merk Gatsby, 1 botol deodorant merk Niveamen, 1 botol minyak wangi merk Bella Gio dan 1 ) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka langsung ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 372 dari KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.